Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

1.136 Buruh Pabrik Puma Kena PHK Menjelang Lebaran, Disnaker: Tetap Terima THR

Kepala Disnaker mengatakan ribuan buruh kena PHK setelah pabrik garmen brand Puma itu tutup karena bangkrut.

5 April 2023 | 11.01 WIB

Ilustrasi buruh pabrik yang di PHK. REUTERS/Henry Romero
Perbesar
Ilustrasi buruh pabrik yang di PHK. REUTERS/Henry Romero

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang memastikan 1.163 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran tetap dapat Tunjangan Hari Raya (THR). Ribuan buruh yang terkena PHK itu adalah karyawan PT Tuntex Garment Indonesia Cikupa.  

"Kami pastikan seluruh karyawan yang terdampak penutupan pabrik ini mendapatkan semua haknya sesuai ketententuan yang berlaku, termasuk THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono kepada Tempo, Rabu 5 April 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Disnaker Kabupaten Tangerang menurunkan tim ke pabrik itu untuk mengawasi dan mengawal pemenuhan hak para buruh sejak Senin 3 April.

Menurut Rudi, saat ini proses PHK sedang berjalan dan pemenuhan hak buruh meliputi THR, gaji, pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua hingga jaminan kehilangan pekerjaan. "Untuk THR karena PHK dilakukan menjelang Lebaran, akan diberikan paling lambat H-7 Lebaran," kata Rudi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Besaran THR pekerja sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu ada penambahan THR yang diberikan kepada pekerja dengan rincian, masa kerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20 persen dari upah pokok dan untuk pekerja dengan masa kerja 5 tahun ke atas mendapat tambahan THR sebesar 40 persen dari upah pokok 

Karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan hak yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK. 

Selain mendapatkan hak sesuai Peraturan perundang-undangan pekerja atau buruh juga diberikan tambahan kompensasi oleh manajemen PT Tuntex dengan rincian sebagai berikut: 

* Masa kerja 1 bulan sampai 5 tahun sebesar 50 persen dari 1 bulan upah pokok. 

* Masa kerja 5 tahun keatas sampai 10 tahun sebesar 75 persen  dari 1 bulan upah pokok. 

* Masa kerja diatas 10 tahun sebesar 100 persen dari 1 bulan upah pokok. 

Sebanyak 1.163 karyawan PT Tuntex Garment Indonesia Cikupa, Kabupaten Tangerang saat ini menghadapi PHK setelah produsen pakaian olah raga brand Puma itu menyatakan tutup karena bangkrut.  

Menurut Rudi, pabrik tekstil ini tutup karena sudah tidak mampu lagi berproduksi dampak dari terus merosotnya order dari Amerika dan Eropa, pasar terbesar pakaian olahraga itu. " Order terus menurun sejak tiga tahun terakhir ini,"kata Rudi. 

Rudi mengatakan, merosotnya order merupakan efek domino dampak  Covid-19 dan lesunya ekonomi Amerika dan Eropa. " Sejak awal Covid19 atau tahun 2020, orderan sudah seret dan tiga tahun terakhir ini kondisinya semakin parah karena order terus merosot," kata Rudi. 

Rudi mengatakan salah satu pabrik garmen terbesar di Kabupaten Tangerang ini mulai berhenti produksi dan menutup pabrik ini per 31 Maret 2023. Akibatnya, ribuan buruh pabrik itu di-PHK. " Pabrik saat ini sudah tutup dan tinggal proses pemenuhan hak hak karyawan saja,"katanya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus