Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PERSOALAN tanah Lie Hwe Po alias Darwin di Padang Panjang
ternyata masih punya buntut (TEMPO 11 oktober 1975). Sebanyak
14 orang pedagang yang selama ini menyewa kedai di atas tanah
yang kini telah jadi hakmilik Darwin membuat surat pada Gubernur
Sumatera Barat. Dalam surat tanggal 22 Juni 1977 tersebut mereka
mohon perlindungan gubernur karena Walikota Padang Panjang akan
membongkar kedai-kedai yang selama ini mereka pakai.
Dengan bahasa yang keras 14 orang pedagang pribumi itu menudllh
Walikota Padang Panjang tidak membela kepentingan rakyat yang
ekonominya lemah, malahan membela Lie Hwe Po yang berhasil
"menguasai sebagian besar tanah di pusat kota."
Para pedagang itu membuat surat pada Gubernur Harun Zain karena
walikota bermaksud membongkar kedai-kedai di sekitar Jalan Mohd.
Syafei - Jalan Mohd. Yamin yang dianggap telah lapuk. Bila
kedai-kedai itu telah digusur Lie Hwe Po akan mendirikan
toko-toko baru. Para penyewa selama ini nanti akan diberi
kesempatan pertama membeli bangunan baru itu. Tentang harga
belum dapat dipastikan. Pokoknya dibongkar dulu, harga bangunan
baru nanti ditaksir kalau sudah selesai.
Bukan Lie Hwe Po
Para pedagang menolak niat walikota ini. Mereka bersedia membeli
tanah Lie Hwe Po dengan harga yang pantas. Tapi orang ini
ternyata tak bersedia menjual tanahnya. Ini menurut Walikota
Padang Panjang Rustian Said.
"Walikota Rustian Said telah bertindak sebagai jurubicala Lie
Hwe Po," uduh seorang penyewa kedai Lie Hwe Po.
Para pedagang (penyewa) sebenarnya ingin berhadapan langsung
dengan Lie Hwe Po. Tetapi dalam suatu pertemuan di balaikota Lie
Hwe Po hanya hadir sebagai penonton melihat walikota berbantahan
dengan pedagang. Kepada TEMPO Walikota Rustian mengatakan bahwa
"Pemerintah Kota yang ingin membangun bukan Lie Hwe Po." Tapi
bagi Lie Hwe Po, menurut Rustian, tidak soal kedai itu digusur
atau tidak, sebab ia tetap menerima sewa kedai.
Menanggapi surat 14 orang pedagang kepada Gubernur Sumbar yang
isinya merembet-rembet pada berbagai hal di luar persoalan tanah
Lie Hwe Po. Rustian mengatakan: "itu konfrontasi dan mungkin
ada maksud-maksud lain." Ia yakin gubernur akan merestui
kebijaksanaannya.
Lalu lagi tanggapan tokoh-tokoh Golkar Padang Panjang. Dua orang
tokoh Golkar yang tidak bersedia disebutkan namanya berpendapat
"kebijaksanaan Walikota Rustian melindungi Lie Hwe Po merupakan
salah satu sebab kekalahan Golkar dalam pemilu yang lalu.
Seharusnya walikota Melaksanakan dan memperjuangkan Meemorandum
DPRD tahun 1974 yang lalu," ujar tokoh Golkar yang anggota DPRD
hasil pemilu 1977 itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo