Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SAN FRANCISCO - Sebanyak 16 negara bagian di Amerika Serikat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas keputusan mengumumkan keadaan darurat nasional. Dilansir The New York Times kemarin, langkah Trump mendeklarasikan darurat nasional untuk mendanai tembok perbatasan selatan dengan Meksiko dinilai melanggar konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ke-16 negara bagian itu adalah California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, New York, Oregon, dan Virginia. Seperti diketahui, Trump kecewa terhadap keputusan Kongres yang hanya memberinya US$ 1,375 miliar untuk membangun pagar perbatasan, bukan tembok perbatasan seperti keinginannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan itu diajukan di pengadilan distrik federal di San Francisco, California, pada Senin waktu setempat. Gugatan itu menyebutkan, presiden tidak memiliki kekuatan untuk mengalihkan pendanaan guna membangun tembok perbatasan karena Kongres yang mengatur pengeluaran negara. "Penggunaan dana federal tambahan untuk pembangunan tembok perbatasan bertentangan dengan keinginan Kongres sehingga melanggar Konstitusi Amerika Serikat," tulis pengaduan gugatan tersebut. THE NEW YORK TIMES | SITA PLANASARI AQUADINI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo