Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

20 Orang Diduga Mengacaukan TPS Pemilu 2019 di Hong Kong

PPLN Hong Kong menyebut ada 20 yang mengacaukan TPS Pemilu 2019 di Hong Kong

16 April 2019 | 06.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok orang diduga warga negara Indonesia yang berdomisili di Hong Kong merangsek ke lokasi tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 pada Ahad, 14 April 2019. Mereka menerobos area Pemilu setelah kecewa lantaran tak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS Queen Elizbeth Stadium, Wan Chai, Hong Kong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Panwaslu Hong Kong, Fajar Kurniawan dan Ketua Pemilihan Luar Negeri Suganda Supranto, dalam surat resmi pada Senin, 15 April 2019, membenarkan ada 20 orang masuk ke tempat pemungutan suara setelah proses pemilihan kelar.

“Sebagian orang dari sekelompok massa tersebut telah terlihat di sekitar gedung sejak pagi,” tulis keterangan tertulis PPLN dan Panwaslu Hong Kong. Sekelompok orang itu masuk pukul 20.30 waktu setempat, setelah proses pemilihan ditutup pada pukul 19.40.

Dalam keterangan tersebut, sebelum insiden terjadi, panitia telah memastikan bahwa seluruh pemegang hak pilih sudah mencoblos sebelum waktu pemilihan berakhir. Pemilik hak suara juga dipastikan telah berada di luar gedung pukul 19.15.

Adapun sebelum menutup pintu masuk gedung tempat pencoblosan, tim pengaman Polri dan polisi Hong Kong serta tim monitoring KPU telah melakukan penyisiran. Penyisiran dilaksanakan untuk memastikan tidak ada lagi calon pemilih yang tertinggal.

Ihwal tragedi setelah pemilu ditutup, Panwaslu Hong Kong dan PPLN menyepakati tak mengizinkan 20 orang tersebut masuk. Sikap itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa proses pemilihan berlangsung hanya di rentang pukul 09.00-19.00.

Berdasarkan aturan itu, Panwaslu dan PPLN menjelaskan bahwa sikap mereka dalam insiden tersebut bukan melarang calon pemilih masuk untuk mencoblos. Namun, melaksanakan aturan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Tahun ini, jumlah masyarakat yang masuk daftar pemilih tetap di Hong Kong berjumlah 180.232 orang. Panitia telah membagi lokasi pemilu di tiga lokasi dengan jumlah 32 TPS.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus