Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

21 Orang Simpatisan Rizieq Shihab Ditangkap: Menginap di PN Jaktim Sejak Semalam

Polisi menangkap 21 orang diduga simpatisan Rizieq Shihab, karena datang ke PN Jakarta Timur sejak kemarin malam sekitar pukul 21.30 WIB.

27 Mei 2021 | 11.59 WIB

Petugas kepolisian membawa massa pendukung yang berhasil ditangkap saat berusaha menuju lokasi sidang vonis Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sedianya bakal menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Petugas kepolisian membawa massa pendukung yang berhasil ditangkap saat berusaha menuju lokasi sidang vonis Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sedianya bakal menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jakarta - Polisi menangkap 21 orang diduga simpatisan Rizieq Shihab menjelang sidang vonis kasus kerumunan.

Mereka ditangkap karena datang ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur sejak kemarin malam sekitar pukul 21.30.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"15 orang di antaranya masih berusia di bawah 17 tahun," Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Mei 2021.

Petugas kepolisian menahan sejumlah massa pendukung saat berlangsung sidang vonis Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sedianya bakal menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erwin mengatakan 6 orang lainnya yang ditangkap sudah masuk kategori dewasa. Menurut Erwin, orang-orang itu datang ke pengadilan dengan alasan ingin pengajian.

"Kita lakukan swab antigen terhadap mereka. Kita khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran Covid-19," kata Erwin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan vonis untuk Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan pada Kamis ini. Rizieq Shihab akan mendengar putusan hakim dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq Shihab dihukum 2 tahun penjara. Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu dituntut 10 bulan penjara.

Saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rizieq Shihab meminta hakim memutus bebas murni. Dia minta dibebaskan dari segala tuntutan, dari penjara tanpa syarat, serta meminta dikembalikan nama naik dan martabatnya.

Baca juga : Jejak Panjang Sidang Kerumunan Rizieq Shihab Sebelum Vonis Dijatuhkan

M YUSUF MANURUNG

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus