Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

246 Pelanggar ETLE di Maluku Telah Dikirim Surat

Sebanyak 246 pelanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dikirimi surat oleh Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Maluku.

8 November 2022 | 14.00 WIB

Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Program ETLE resmi diberlakukan secara nasional pada Selasa (23/3) dan tersebar di 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia sebagai upaya peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Program ETLE resmi diberlakukan secara nasional pada Selasa (23/3) dan tersebar di 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia sebagai upaya peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 246 pelanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dikirimi surat oleh Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Jumlah itu terhitung sejak diberlakukan pada 31 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Ps Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Kompol Thomy Siahaya. Dirinya menjelaskan bahwa baru ada 20 pelanggar tilang elektronik yang datang ke kantor untuk mengonfirmasi pelanggarannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sejak mulai melaksanakan kegiatan penilangan dengan ETLE itu dimulai dari 31 Oktober hingga 6 November kemarin, itu yang dikonfirmasi atau sudah dikirimi surat oleh kantor pos sudah 245, sebenarnya ada 253, tetapi ada 7 orang yang ditilang berulang-ulang, dan kita hanya ambil satu kali pelanggaran-nya, jadi yang valid hanya 246 pelanggar,” kata dia, dikutip dari Antara.

“Dari 245 pelanggar, yang baru mendatangi kantor Ditlantas untuk konfirmasi pelanggarannya baru 20 orang, dan yang sudah bayar dendanya baru 16 orang,” kata dia menjelaskan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan jenis pelanggaran apa saja yang paling banyak dilakukan oleh warga Maluku. Dari ratusan pelanggar, kata dia, paling banyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.

Selanjutnya ada juga penggunaan ponsel saat berkendara, yakni sebanyak 186 pelanggara. Sementara itu untuk pengguna motor, ada 67 pelanggar yang tidak memakai helm dan melanggar rambu lalu lintas.

“Kalau kendaraan roda dua atau motor ini, paling banyak ditangkap dengan kamera mobile, atau gambar yang diambil oleh pihak polisi di lapangan sendiri,” ujar dia menerangkan.

Sekedar informasi tambahan, Kota Ambon saat ini sudah terpasang kamera ETLE di tiga titik, yakni depan Masjid Raya Al-Fatah, Jalan Ay Patty, di depan kantor Gubernur Maluku, dan di depan kantor Bank Mandiri Jalan Pattimura.

Sedangkan untuk penggunaan kamera ETLE statis, Korps Lalu Lintas Polri saat ini telah mengoperasikan sebanyak 270 unit. Lalu ada juga penggunaan 806 kamera ETLE mobile, dan 58 unit kamera pemantau kecepatan (speed cam) di seluruh Indonesia.

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus