Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan bakal menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pada tahun depan. Hal itu tak terlepas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas pemerintahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kabar itu dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih. Dirinya menjelaskan bahwa Pemprov Jabar langsung mengikuti Inpres itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Untuk di Jabar itu, kita bertahap. Untuk beberapa biro dan beberapa dinas, ada juga untuk di dewan (DPRD). Penggunaan kendaraan listrik ini bisa menjadi alat kampanye pada publik bahwa kita komitmen dan masyarakat juga nanti akan melihat kita hilir mudik (memakai kendaraan listrik)," kata dia, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut dirinya menyebut Pemprov Jabar berkomitmen mendukung peralihan kendaraan dinas berbasis bahan bakar fosil ke listrik. Dalam APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, kata dia, Pemprov Jabar telah memasukkan anggaran untuk menyewa 26 mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
"Kami sebenarnya sudah mencoba memulai lebih dulu. Sebelum Inpres 7 Tahun 2022 itu, Jabar sudah duluan mengalokasikan anggaran pada tahun depan untuk kendaraan dinas listrik," ujar dia menambahkan.
Keputusan untuk menyewa mobil listrik itu tak terlepas karena Menteri Keuangan Sri Mulyani belum mengubah standar biaya mobil dinas untuk kendaraan listrik.
"Beleid lama masih mengatur kendaraan dinas berbasis cc dan BBM. Jadi, kami belum bisa beli karena standar biaya kendaraan untuk eselon II itu masih BBM. Jadi, harganya belum masuk, kita saat ini sewa dulu," tutup dia.
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto