Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

3 ASN MA atas Kasus Suap Hakim MA Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis 8 dan 4 tahun penjara pada 3 ASN MA atas kasus Suap Hakim MA

23 Juni 2023 | 20.30 WIB

Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Muhajir Habibie, pidana badan penjara selama 8 tahun, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp.960 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Muhajir Habibie, pidana badan penjara selama 8 tahun, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp.960 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fardi Bestari

Fardi Bestari

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus