Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang merosot hingga 62 persen di 2021. KPK menyebut tingkat kepatuhan DPRD tingkat provinsi melaporkan LHKPN secara total mencapai 86 persen.
Namun skornya turun dibandingkan pada 2019, yang saat itu memperoleh skor sempurna yakni 100 persen. Senada dengan nilai kepatuhan, nilai kelengkapan LHKPN pun ikut turun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut daftar temuan KPK soal kepatuhan penyerapan LHKPN:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Angka kepatuhan LHKPN anggota DPRD turun 62 persen
Dalam situs elhkpn.kpk.go.id tercatat baru 62,04 persen dari 108 anggota DPRD DKI yang menyerahkan LHKPN 2020. Partai yang paling sedikit melapor adalah fraksi Nasdem, PKS dan PAN.
Dalam diskusi virtual "Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat", Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan ada 6 DPRD yang kepatuhannya di bawah 75 persen. Keenam DPRD tersebut adalah DPRD Papua Barat dengan kepatuhan 55 persen, Aceh 53 persen, DPRD Kalimantan Barat sebanyak 58 Persen, Sulawesi Tengah 60 persen, DPRD DKI dengan Kepatuhan 62 persen dan DPRD Papua sebesar 75 persen.
2. LHKPN pejabat 2020 terendah Rp -1,7 Triliun hingga tertinggi Rp 8 Triliun
KPK mencatat nominal tertinggi dari LHKPN yang dilaporkan pada 2020 adalah Rp 8 triliun. Nominal tersebut dilaporkan oleh pejabat di Kementerian atau lembaga. Pahala Nainggolan mengatakan data tersebut didapatkan dari statistik nilai rata-rata harta kekayaan dari wajib lapor. Dan sisi lain untuk pejabat di Kementerian atau lembaga yang melaporkan LHKPN-nya minus Rp 1,7 triliun.
3. Sebanyak 239 anggota DPR belum melaporkan LHKPN
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan DPR juga turun. ”Tercatat dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen,” kata Firli dalam diskusi daring itu.
4. 70,3 persen pejabat negara melaporkan terjadinya kenaikan harta
Pahala Nainggolan menyatakan bahwa selama pandemi kenaikan harta tertinggi di tingkat menteri 58 persen dan harta anggota DPR atau MPR naik 45 persen yang masing-masing mengalami penambahan sekitar Rp 1 milliar. Selanjutnya, laporan harta tetap terdapat pada 6,8 persen penyelenggara Negara, dan penurunan harta dialami sebanyak 22,9 persen pejabat.
“Menurut hasil analisis LHKPN 2019-2020, angka tersebut masih tergolong wajar,” kata Pahala Nainggolan.
EGHA MAHDAVICKIA | TD
Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI dari PKS Belum Lapor Harta Kekayaan 2020 ke KPK