Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

5 Negara Ini Memiliki Tingkat KDRT Terendah, Bagaimana di Indonesia?

Beberapa negara di dunia berhasil menjaga tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang rendah, negara apa saja?

6 Oktober 2024 | 09.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan kekerasan yang terjadi di dalam hubungan rumah tangga, di mana satu pihak melakukan kekerasan terhadap pihak lainnya. KDRT tidak terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga dapat mencakup kekerasan psikologis, seksual, dan ekonomi.

Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan pada 2023, mengumpulkan laporan kekerasan dari lembaga-lembaga lainnya. Dalam pengaduan yang dikompilasi oleh Lembaga Layanan, kekerasan terhadap istri menduduki posisi tertinggi, yaitu 1.573 kasus sepanjang 2023. Sementara itu, jumlah kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) yang dilaporkan mencapai 518 kasus.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus perceraian karena faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia pada 2023 mencapai 5.174 kasus. Angka itu naik 4,06 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 4.972 kasus

Dilansir dari penelitian National Institure of Health, beberapa negara di dunia berhasil menjaga tingkat kekerasan dalam rumah tangga yang relatif rendah, berkat kebijakan progresif dalam bidang kesetaraan gender, hukum perlindungan, serta sistem dukungan sosial yang kuat.. Berikut adalah beberapa negara yang dikenal memiliki tingkat KDRT terendah, beserta faktor-faktor yang memengaruhi pencapaian tersebut.

 1. Islandia
Islandia sering diakui sebagai salah satu negara dengan tingkat kekerasan dalam rumah tangga yang sangat rendah. Islandia secara konsisten menduduki peringkat tinggi dalam hal kesetaraan gender, bahkan menempati posisi teratas dalam Global Gender Gap Index selama bertahun-tahun. Negara ini memiliki kebijakan yang progresif terkait hak-hak perempuan, serta undang-undang yang ketat untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. 

Sistem hukum Islandia dikenal cepat dalam menindak pelaku KDRT, sementara pemerintah juga menyediakan dukungan luas bagi para korban, termasuk tempat penampungan dan layanan konseling. Selain itu, ada program pendidikan publik yang menekankan pentingnya kesetaraan gender dan mencegah kekerasan domestik sejak usia dini.

 2. Norwegia
Norwegia juga menjadi salah satu negara dengan tingkat KDRT terendah, berkat pendekatan pemerintah yang komprehensif terhadap perlindungan perempuan dan penegakan hukum yang ketat. Norwegia memiliki layanan dukungan yang baik untuk korban kekerasan, mulai dari bantuan hukum hingga tempat penampungan darurat. Seperti Islandia, kesetaraan gender adalah bagian penting dari kebijakan sosial negara ini, dengan pendidikan kesetaraan gender menjadi kurikulum wajib di banyak sekolah.

Pemerintah Norwegia juga mendorong pendidikan masyarakat tentang kekerasan domestik, sehingga banyak kasus kekerasan yang dilaporkan lebih awal. Selain itu, ada upaya untuk melibatkan masyarakat dalam memerangi KDRT melalui kampanye kesadaran publik.

 3. Finlandia
Finlandia menempati posisi tinggi dalam daftar negara dengan tingkat KDRT terendah, dengan komitmen kuat terhadap kesetaraan gender dan perlindungan perempuan. Pendidikan tentang hak asasi manusia dan kesetaraan gender juga sangat ditekankan di Finlandia, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga universitas. Selain itu, Finlandia memiliki kampanye nasional untuk memerangi kekerasan domestik, yang mencakup pelatihan bagi polisi dan petugas medis untuk menangani kasus kekerasan rumah tangga secara sensitif dan efisien.

 4. Jepang
Jepang juga dikenal memiliki tingkat kekerasan dalam rumah tangga yang relatif rendah secara resmi, meskipun ada tantangan terkait dengan budaya pelaporan yang mungkin memengaruhi statistik. Di Jepang, banyak korban KDRT yang enggan melaporkan kasus mereka, baik karena alasan budaya maupun karena stigma sosial yang kuat.

Namun, pemerintah Jepang telah berusaha untuk meningkatkan perlindungan hukum dan layanan bagi korban kekerasan domestik. Ada peningkatan dalam kampanye kesadaran publik serta dukungan yang lebih baik bagi korban dalam bentuk layanan bantuan hukum dan psikologis. 

Pilihan Editor: UU PKDRT: Jerat Hukuman bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus