Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyerahkan perbal berkas Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2023, Selasa sore. Perbal berkas itu diserahkan ke TU (Tata Usaha) Gubernur DKI Jakarta setelah mendapat paraf persetujuan Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi sudah diparaf Pak Sekda tinggal masuk ke TU Gubernur untuk bisa sore ini ditandatangani Pak Pj Gubernur. Ini yang akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa sore, 28 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencairan dana KJP Plus Periode Juli-Desember 2023 terbagi dalam dua gelombang, yaitu gelombang pertama sebanyak 576.263 peserta didik dan gelombang kedua sebanyak 80.459 peserta didik.
Nama penerima KJP Plus gelombang kedua masih dalam proses pengecekan kelayakan. “Nanti akan ada dua Kepgub (Keputusan Gubernur) yang penetapannya gelombang satu yang 576.263 akan ada addendum Keputusan Gubernur tentang penerima dan besaran KJP Plus tahap II tahun 2023,” ujarnya.
Diharapkan dana KJP Plus gelombang ke-II bisa cair paling lambat Desember mendatang. "Kita berharap maksimum harus Desember sudah tersalur karena itu menyangkut serapan anggaran tapi artinya yang gelombang II mohon bersabar," ujar Waluyo.
Nominal gelombang kedua masih sama dengan Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Adapun besaran KJP Plus tahap I Agustus 2023, jenjang SD/MI per bulan Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala), tambahan SPP untuk swasta perbulan Rp 130.000.
Untuk jenjang SMP/MTs besaran dana perbulan Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala), tambahan SPP untuk swasta perbulan Rp 170.000. Jenjang SMA/MA besaran dana perbulan Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala), tambahan SPP untuk swasta perbulan Rp 290.000.
Besaran dana KJP Plus untuk jenjang SMK perbulan Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala), tambahan SPP untuk swasta perbulan Rp 240.000. Terakhir, PKBM besaran dana perbulan Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala).