Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya melayangkan surat rekomendasi terkait penataan Tanah Abang ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Anies-Sandi).
"Kami telah memberi rekomendasi berdasarkan hasil survey dan pengamatan Ditlantas selama pelaksanaan satu bulan ini, kami rekomendasikan ada enam poin," ujar Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Halim Pagarra di Kantor Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Januari 2018 soal Tanah Abang.
Kata Halim, berdasarkan pengamatan dan survey direktoratnya, kebijakan yang diambil pemerintah era Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Anies-Sandi) itu menimbulkan gangguan lalu lintas. "Di situ ada kemacetan, kepadatan, dari Fahrudin menuju Slipi dan Jatibaru itu terjadi kepadatan di jam-jam tertentu," tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca : Begini Perbedaan Jokowi dan Anies Baswedan Bereskan Tanah Abang
Belum lagi, penutupan itu juga menimbulkan keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu lantaran akses jalan menuju tempat tinggalnya ditutup sehingga mesti memutar lebih jauh.
Adapun 6 poin yang direkomendasikan kepolisian antara lain agar pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi dan pengkajian kembali kebijakan tersebut, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum sehingga tidak timbulkan masalah baru.Puluhan hingga ratusan angkutan kota jalur Tanah Abang tengah berkumpul di Jalan Jati Baru, Tanah Abang pada Senin, 22 Januari 2018. Mereka akan berdemo di Balai Kota menuntut Jalan Jatibaru Raya dan putaran Blok A kembali dibuka. Tempo/M Rosseno Aji
Selanjutnya, dia mendorong agar pemerintah menempatkan pedagang kaki lima ke lebih layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. "kami sangat memperhatikan pedagang kaki lima sebagai rakyat kecil."
Dia juga merekomendasikan pemerintah agar mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan yang sudah dilakukan penutupan.
"Sehingga tidak terjadi kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, termasuk pada angkutan umum," ujarnya. Halim juga meminta pemerintah agar meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju tempat perbelanjaan.
Selain itu, Polda mendorong agar pemerintah melibatkan kepolisian sejak awal apabila hendak membuat kebijakan yang berdampak pada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Begitu pula dengan penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan, menurut dia, mesti dikoordinasikan untuk mendapat izin dari kepolisian.
Halim berharap rekomendasi itu bisa diterima dan dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Makanya setiap hari setiap saat harus dievaluasi kembali, dikaji kembali kebijakan tersebut, sehingga fungsi jalan kembali secara normal," tuturnya soal rekomendasi penataan Tanah Abang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini