Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

71 Raperda Diusulkan DPRD DKI pada 2023, Ada Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik

Puluhan raperda itu akan diseleksi dengan skala prioritas untuk masuk dalam Propemperda tahun 2023.

24 Oktober 2022 | 19.55 WIB

Suasana rapat Bapemperda DPRD DKI membahas pasal-pasal Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD DKI pada Rabu, 7 Oktober 2020. TEMPO/ Achmad Assegaf
Perbesar
Suasana rapat Bapemperda DPRD DKI membahas pasal-pasal Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD DKI pada Rabu, 7 Oktober 2020. TEMPO/ Achmad Assegaf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengusulkan 71 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas pada 2023. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan 71 raperda itu diusulkan masuk pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.

71 usulan raperda itu bersumber dari eksekutif dan legislatif. Ada pula raperda yang belum sempat dibahas pada 2022. Puluhan raperda itu akan diseleksi dengan skala prioritas untuk masuk dalam Propemperda tahun 2023. Syaratnya, usulan itu memiliki kajian dan naskah akademik yang lengkap.

"Salah satu alat untuk seleksi ya kesiapan, kesiapan naskah pendukung seperti naskah akademis," ujar Pantas di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022, seperti dikutip Antara.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta seleksi raperda itu dilakukan dengan mempertimbangan urgensi di lapangan. Termasuk situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakat.

"Perda ini harus bisa menghasilkan, misal menjaga stabilitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," kata Hardiyanto.

Dari 71 usulan raperda yang ditampung Bapemperda DPRD DKI Jakarta, terdapat raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022; dan jaringan utilitas.

Terdapat pula raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE); rencana induk transportasi Jakarta; pengelolaan barang milik daerah; PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda); PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda); rencana pembangunan industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043; dan pengelolaan air limbah domestik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bapemperda juga menampung usulan raperda tentang penyelenggaraan sistem pangan; penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; kawasan tanpa rokok; kemudahan berusaha; pengelolaan air minum; rencana tata ruang wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042; dan rumah susun.

Ada pula raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta; Ketertiban Umum; Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda); dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah).

Usulan raperda yang lain adalah soal Bantuan Hukum; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan dan, Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Di antara puluhan daftar itu, tercantum pula usulan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara; Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di DKI Jakarta; Pengelolaan Pemakaman; Inbreng Lahan Pemerintah kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda); Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah); serta Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT TransJakarta.

Baca juga: Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik Mulai DIbahas Bapemperda DPRD DKI Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus