Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengusulkan 71 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas pada 2023. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan 71 raperda itu diusulkan masuk pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.
"Salah satu alat untuk seleksi ya kesiapan, kesiapan naskah pendukung seperti naskah akademis," ujar Pantas di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022, seperti dikutip Antara.
"Perda ini harus bisa menghasilkan, misal menjaga stabilitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," kata Hardiyanto.
Dari 71 usulan raperda yang ditampung Bapemperda DPRD DKI Jakarta, terdapat raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022; dan jaringan utilitas.
Terdapat pula raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE); rencana induk transportasi Jakarta; pengelolaan barang milik daerah; PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda); PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda); rencana pembangunan industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043; dan pengelolaan air limbah domestik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bapemperda juga menampung usulan raperda tentang penyelenggaraan sistem pangan; penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; kawasan tanpa rokok; kemudahan berusaha; pengelolaan air minum; rencana tata ruang wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042; dan rumah susun.
Ada pula raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta; Ketertiban Umum; Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda); dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah).
Di antara puluhan daftar itu, tercantum pula usulan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara; Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di DKI Jakarta; Pengelolaan Pemakaman; Inbreng Lahan Pemerintah kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda); Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah); serta Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT TransJakarta.
Baca juga: Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik Mulai DIbahas Bapemperda DPRD DKI Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini