Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

76 Warga Sipil Korban Penyerangan Polsek Ciracas Ajukan Ganti Rugi ke Koramil

Kerugian materi yang dialami warga sipil pada peristiwa perusakan Polsek Ciracas bervariasi mulai dari ratusan ribu sampai puluhan juta rupiah.

2 September 2020 | 16.11 WIB

Kendaraan milik warga sipil mengalami kerusakan di bagian kaca diduga akibat dipecahkan pelaku perusakan Mapolsek Ciracas. Pemilik kendaraan melaporkan kejadian itu ke Posko Pengaduan Masyarakat Koramil 05 Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 1 September 2020. ANTARA/Andi Firdaus
Perbesar
Kendaraan milik warga sipil mengalami kerusakan di bagian kaca diduga akibat dipecahkan pelaku perusakan Mapolsek Ciracas. Pemilik kendaraan melaporkan kejadian itu ke Posko Pengaduan Masyarakat Koramil 05 Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 1 September 2020. ANTARA/Andi Firdaus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 76 orang korban akibat penyerangan Polsek Ciracas, yang diduga dilakukan oleh anggota TNI, telah mengajukan ganti rugi ke Posko Pengaduan Masyarakat. Posko yang berada di Markas Komando Militer (Koramil) Kramat Jati, Jakarta Timur itu dibuka sejak Senin, 31 Agustus 2020.

Kerugian materi yang dialami warga sipil korban penganiayaan anggota TNI pada peristiwa perusakan Polsek Ciracas, Sabtu 29 Agustus 2020 itu bervariasi. Kerugian yang dilaporkan mulai dari ratusan ribu sampai puluhan juta rupiah.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan Kodam Jaya akan mengganti kerugian masyarakat yang menjadi korban dalam penyerangan itu.  

"Kalau seperti gerobak, kemarin mereka kaca pecah, ada yang habis Rp300 ribu, kita perbaiki, terus kita kasih santunan Rp1 juta. Kemudian misal motor rusak Rp7,6 juta, kita kasih santunan Rp2 juta," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.

Dudung mengatakan total kerugian materi korban hingga saat ini masih dikalkulasi sebab kemungkinan masih ada sejumlah korban yang belum melapor.

Baca juga: Kodim: Polsek Ciracas Diamuk karena Provokasi Info Kecelakaan yang Dimanipulasi

Ganti rugi materi yang diberikan melalui dana talangan institusi TNI dihitung berdasarkan tingkat kerusakan serta biaya perawatan luka korban di rumah sakit.

"Total seluruhnya belum bisa kita hitung, karena hari ini ada juga kendaraan yang langsung dibawa ke bengkel, nanti kan ditanya, kita cari bengkel yang bagus. Kemudian total berapa, misalnya Rp30 juta, langsung Rp30 juta kita bayar untuk diperbaiki," ucap Dudung.

Korban juga dijanjikan berhak atas santunan yang jumlahnya dihitung berdasarkan kerusakan barang atau luka yang dialami dalam peristiwa penyerangan Polsek Ciracas. "Kemudian biaya rumah sakit seperti apa, traumanya itu tadi, trauma fisiknya. Artinya secara psikologis, itu yang luka-luka itu dikasih Rp2,5 juta," kata Dudung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus