Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

9 Jam Diperiksa, Anies Baswedan: Ada 33 Pertanyaan, Jadi Laporan 23 Halaman

Setelah 9 jam diperiksa, Gubernur Anies Baswedan mengatakan dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik. Hasilnya jadi laporan 23 halaman.

17 November 2020 | 20.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan telah selesai menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 17 November 2020. Menurut Anies, selama pemeriksaan lebih dari 9 jam itu penyidik memberikan 33 pertanyaan. “Tadi disampaikan menjadi laporan sebanyak 23 halaman,” ujar Anies.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.43 WIB tadi. Menurut Anies, dirinya sudah memberikan keterangan sesuai fakta. “Tak ditambah, tak dikurangi,” kata dia. Namun, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu enggan menjelaskan secara rinci soal pemeriksaan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyerahkan kepada Polda Metro Jaya sebagai pemeriksa. “Detail isi pertanyaan klarifikasi dan lain-lain nanti jadi bagian dari Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” kata Anies.

Seperti diketahui sebelumnya, Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Argo menjelaskan, seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan permintaan klarifikasi terhadap 9 pejabat Pemprov DKI, termasuk Gubernur Anies Baswedan, bertujuan untuk mendapat kepastian soal status Ibu Kota saat ini.

“Klarifikasi dilakukan untuk menjelaskan status DKI saat ini,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020.

Menurut Tubagus, polisi menanyakan seperti apa ketentuan menggelar acara di tengah status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Termasuk, kata dia, apakah ada aturan yang dilanggar dalam hajatan putri Rizieq Shihab itu. Pejabat pemerintah diminta menjelaskan ketentuan apa saja yang berlaku di wilayah berstatus PSBB Transisi.

Polisi, kata Tubagus, lantas akan melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait kekarantinaan wilayah dalam acara tersebut. “Kalau ada, baru kemudian dinaikkan ke proses penyidikan,” ucap Tubagus.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus