Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Aceh Tetap Gelar Hukuman Cambuk di Tengah Pandemi

Pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar hukum jinayat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan tanpa disaksikan warga

25 Juli 2020 | 04.00 WIB

Terpidana dalam kasus zina menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat, 5 Juli 2020. Terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus zina masing masing menjalani 40 hingga 100 cambuk.  ANTARA/Ampelsa
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terpidana dalam kasus zina menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat, 5 Juli 2020. Terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus zina masing masing menjalani 40 hingga 100 cambuk. ANTARA/Ampelsa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Charisma Adristy

Charisma Adristy

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus