Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ade Yasin Bagikan 500 Paket Sembako di Titik Rawan Pangan Kabupaten Bogor

Paket bantuan ini diberikan Bupati Ade Yasin di wilayah rawan pangan Kabupaten Bogor, yaitu di Kecamatan Citeureup.

10 April 2021 | 19.08 WIB

Bupati Bogor, Ade Yasin dalam pembukaan karya bakti skala besar di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 November 2020. ANTARA/HO-Pemkab Bogor
Perbesar
Bupati Bogor, Ade Yasin dalam pembukaan karya bakti skala besar di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 November 2020. ANTARA/HO-Pemkab Bogor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 500 paket bantuan pangan berupa sembilan bahan pokok atau sembako dibagikan di zona rawan pangan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Isinya ada beras, minyak, gula, dan mi instan," kata Bupati Bogor Ade Yasin yang membagikan bantuan ini di Citeureup, Sabtu, 10 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ade Yasin berharap bantuan ini bermanfaat dan bisa meringankan beban masyarakat menjelang bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ade, bantua ini dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Bogor. Ia mengatakan, hanya zona rawan pangan saja yang mendapat bantuan paket sembako ini. "Salah satunya di Kecamatan Citeureup," ujar dia.

Ade Yasin mengimbau warga Kabupaten Bogor untuk tidak merayakan kedatangan Ramadan dengan berlebihan yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

"Ingat Ramadan kali ini kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19," ujar dia. Ade mengingatkan agar warga Kabupaten Bogor mengurangi kegiatan yang tidak perlu, lebih baik di rumah, fokus ibadah dan puasa. "Mudah-mudahan ibadah puasa kita diberikan kelancaran dan pandemi segera berakhir," ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus