Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. Para pemilik kendaraan diimbau untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya untuk menghindari sanksi tilang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat ini tersedia 207 bengkel di 5 kota Administrasi Jakarta yang melayani uji emisi kendaraan. Terkait harga, Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan harganya bervariasi bergantung dari bengkel-bengkel yang melayani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Rata-rata sekarang biaya uji emisi mobil kisaran Rp 150.000, sedangkan motor Rp 50.000," kata Yogi, dikutip dari Bisnis.com hari ini, Jumat, 5 November 2021.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, baik mobil maupun sepeda motor. Pengedara yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor.
Selain sanksi tilang dan denda, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Saat ini aturan tersebut sudah diberlakukan di tiga lokasi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.
DICKY KURNIAWAN | BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-installaplikasi Telegram terlebih dahulu.