Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah Dasar Negeri (SDN) V Bantargebang di Kota Bekasi disegel pihak ahli waris sejak Minggu, 27 Agustus 2023. Akibatnya, ratusan siswa SD Negeri itu terpaksa harus belajar secara daring dari rumah masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Anak-anak PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) sekarang, mudah-mudahan enggak lama lah, tadi juga sudah dikomunikasikan, satu sampai hari PJJ, itu harapan kami," kata Kepala SDN V Bantargebang, Aisyah, kepada wartawan di sekolah tersebut, Senin, 28 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo di lokasi, pagar seng sepanjang sekitar sepuluh meter dan tinggi 1,8 meter menutup akses masuk halaman sekolah. Hal itu membuat siapa pun tidak bisa masuk ke area dalam sekolah, seperti ruang kelas.
Terdapat selembar kertas yang ditempel di tengah pagar seng. Kertas itu bertuliskan "Sekolah Ini Dibuka (Lagi) Setelah Walikota Membayar Hak Ahli Waris, Dilarang Merusak, Membuka, Melintasi Pagar Pembatas Ini".
Selain itu, terdapat spanduk yang ditempel di tembok sekolah bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H. M. Nurhasanuddin Karim" sesuai putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, Kasasi Mahkamah Agung RI, dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI.
Aisyah menjelaskan bahwa penyegelan itu dilakukan ahli waris secara tiba-tiba tanpa diketahui pihak sekolah. Adapun pihak sekolah, kata Aisyah, sudah mencoba menghubungi ahli waris, tetapi belum ada jawaban.
"Enggak ada konfirmasi. Sampai saat ini (pihak ahli waris) belum bisa dihubungi," ujar Aisyah.
Sementara itu, salah satu wali murid, Dede Wahyudi, 32 tahun, mengaku kecewa adanya penyegelan sekolah tersebut. Dia pun tidak mengetahui permasalahan yang membuat sekolah itu disegel.
"Saya agak menyesalkan lah, harusnya tidak usah kayak begini juga. Bagusnya dibuka lagi," ujar Dede.