Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ahok Bebas, Mantan Rekan Kerja Ingin Bertemu

Mantan Gubernur DKI Jakarta alias Ahok dijadwalkan akan bebas pada Kamis, 24 Januari mendatang.

22 Januari 2019 | 18.37 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Satya Heragandhi merencanakan bertemu dengan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah rekan kerjanya itu bebas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Nanti pada saat sudah agak sepi hiruk-pikuknya nanti mungkin akan ngobrol-ngobrol lagi," kata Satya saat dihubungi, Selasa, 22 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahok dijadwalkan akan bebas pada Kamis, 24 Januari mendatang. Ia telah menjalani hukuman selama dua tahun dikurangi remisi 3,5 bulan atas kasus penistaan agama. Ahok mendapat remisi Natal 2018 dan remisi umum. Dia mendekam di penjara sejak 9 Mei 2017.

Satya mensyukuri bebasnya Ahok dari penjara. Apalagi bila Ahok dalam keadaan sehat.

Ia pun mengatakan tak memiliki harapan khusus untuk Ahok. Hanya saja, Satya meminta agar kesalahan penistaan agama yang dilakukan Ahok tak diungkit-ungkit lagi.

Sebab, menurut dia, Ahok telah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara. "Sehingga mustinya tidak ada lagi pertanyaan yang terkait dengan apapun kesalahan yang dilakukan itu," ujarnya.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus