Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

AHY Jawab Soal Lahan 2.000 Hektare di Kawasan IKN Belum Dibebaskan

AHY mengatakan jangan sampai percepatan pembangunan infrastruktur di IKN merugikan masyarakat, termasuk dalam pembebasan lahan.

6 Juni 2024 | 18.19 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan permasalahan pembebasan lahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) seluas 2.000 hektare prosesnya tidak mudah. Namun jangan sampai merugikan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hal tersebut disampaikan AHY saat meninjau langsung pengukuran bidang tanah di Jalan Bakti Suci Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Depok, Kamis, 6 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Lahan di IKN sebagaian yang ada masyarakatnya. Masyarakat masih tinggal di lokasi-lokasi tertentu memang kita ingin lebih dipercepat lagi, tetapi sesuai dari arahan Bapak Presiden Joko Widodo sendiri, juga jangan sampai percepatan-percepatan pembangunan infrastruktur yang memang sedang kita kejar terus, itu kemudian merugikan masyarakat," kata AHY.

Menurut AHY, masyarakat harus diberikan penjelasan dan ada mekanisme yang saat ini tengah diselesaikan Otorita IKN agar masyarakat mendapatkan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

"Dampak sosial kemasyarakat semacam ganti rugi. Tentu kita berharap masyarakat juga tidak ada yang menjadi korban dari pembangunan. Itu menjadi prinsip, tetapi tentu prosesnya tidak selalu mudah," tutur AYH.

Namun, AHY juga ingin mendorong dan menyampaikan ke Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni yang baru saja ditunjuk sebagai Plt Wakil kepala OIKN, jadi saat ini beliau juga ingin fokus mengetahu sampai di mana urusan pertanahan yang ada di kawasan IKN.

"Semangatnya akan kita percepat, tapi tidak dengan merugikan masyarakat yang sudah lebih lama tinggal di daerah tersebut," ucap AHY.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus