Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Dua Opsi untuk Raffi Ahmad

Hari ini, Raffi Ahmad digugat advokat David Tobing di Pengadilan Negeri Depok. Raffi dipersalahkan karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

15 Januari 2021 | 16.06 WIB

Raffi Ahmad berswafoto dengan Presiden Jokowi usai disuntik vaksin Covid-19 Sinovac di Istana Negara, Jakarta, 12 Januari 2021. Foto: Instagram
Perbesar
Raffi Ahmad berswafoto dengan Presiden Jokowi usai disuntik vaksin Covid-19 Sinovac di Istana Negara, Jakarta, 12 Januari 2021. Foto: Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu atau Pekat IB memiliki dua opsi untuk pesohor Raffi Ahmad yang dinilai melanggar protokol kesehatan karena berpesta di rumah pembalap Sean Gelael di masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Opsi pertama adalah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Yang kedua, “Dan, atau mengusulkan kepada Kapolda Metro Jaya untuk langsung memanggilnya," ujar Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Januari 2021. Pekat IB akan melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya sore ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hari ini pula, Raffi digugat advokat David Tobing di Pengadilan Negeri Depok. Raffi dipersalahkan karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut David pelanggaran protokol itu dilakukan Raffi hanya beberapa jam setelah menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 Januari lalu. Raffi terekam berpesta tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak di acara ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael, ayah Sean.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," ujar David Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Januari 2021.

David menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril. David Tobing meminta agar majelis hakim menjatuhkan beberapa hukuman.

Raffi Ahmad diminta tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksin Covid-19 kedua dan menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di stasiun televisi dan koran nasional.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus