Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Aksi May Day 2021, KSPI: Batalkan dan Cabut UU Cipta Kerja

Massa KSPI yang menggelar unjuk rasa May Day 2021 di kawasan Patung Kuda menuntut pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja.

1 Mei 2021 | 12.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa dalam May Day 2021. Massa berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz di lokasi aksi, Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tuntutan yang sama, kata Riden, juga disuarakan di 24 lokasi aksi lainnya di Indonesia. Dalam May Day 2021, Riden mengatakan aksi dari KSPI dilakukan dalam bentuk unjuk rasa di lapangan dan virtual.

"Kami juga sudah melakukan antigen," kata dia.

Pada May Day hari ini, KSPI juga mengajukan gugatan dan petisi untuk mencabut Undang-undang atau UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, perwakilan buruh akan bertemu dengan pihak Istana Negara untuk meminta undang-undang yang dinilai merugikan buruh itu, dicabut.

"Insya Allah KSPI akan diterima Istana Negara," kata Riden.

Dalam aksi di Patung Kuda itu, ratusan buruh tampak mengikuti May Day. Mereka terlihat menjaga jarak. Buruh mendirikan sejumlah nisan di atas aspal dengan berbagai tulisan. Di antaranya R.I.P UU Cipta Kerja dan R.I.P Outsourching. Kemudian dari atas mobil komando, para buruh menyampaikan orasi politiknya.

M YUSUF MANURUNG

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus