Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Persidangan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dimulai pekan depan.
Lili Pintauli Siregar sudah berulang kali disidang dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik.
Dukungan kepada Dewan Pengawas KPK untuk melanjutkan persidangan di tengah kabar pengunduran diri Lili Pintauli.
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi tak menghiraukan kabar pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua KPK periode 2019-2023. Dewan Pengawas tetap mengagendakan sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik Lili karena disinyalir menerima tiket MotoGP Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari PT Pertamina (Persero).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris, mengatakan lembaganya sudah menjadwalkan sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik Lili tersebut pada Selasa pekan depan. “Sidang etik bagi LPS (Lili Pintauli Siregar), termasuk pemeriksaan saksi-saksi, dijadwalkan mulai 5 Juli 2022,” kata Syamsuddin, Kamis, 30 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebutkan, hingga kemarin, dirinya belum mendapat kabar pengunduran diri Lili dari jabatan pemimpin KPK tersebut. Anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho, menguatkan penjelasan Syamsuddin. Ia juga mengaku belum mengetahui informasi pengunduran diri Lili. “Mengenai berita yang bersangkutan mengundurkan diri, saya belum tahu. Jadi, saya belum bisa berkomentar,” kata Albertina.
Informasi pengunduran diri Lili ini diketahui Tempo dari orang dekat Lili. Kolega Lili itu mengatakan mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu malam lalu. Surat itu akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
Dewan Pengawas menerima laporan dugaan penerimaan tiket MotoGP Mandalika buat Lili dan rombongan pada akhir Maret lalu. Sesuai dengan laporan yang diterima Dewan Pengawas, Lili dan 10 orang dalam rombongan tersebut mendapat tiket MotoGP Mandalika kategori Grandstand Premium Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret lalu. Harga tiket kategori ini selama tiga hari sebesar Rp 2,82 juta per orang.
Lili juga dilaporkan mendapat fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort selama sepekan pada 16-22 Maret lalu. Hotel ini berjarak sekitar 30 kilometer dari Sirkuit Mandalika. Saat perhelatan MotoGP Mandalika berlangsung, tarif kamar hotel ini dibanderol Rp 3-5 juta per kamar untuk satu malam.
Proses pemesanan tiket MotoGP dan akomodasi hotel itu disebut-sebut menggunakan jasa Mitra Tours and Travel, agen perjalanan yang merupakan cucu usaha Pertamina lewat PT Patra Jasa. Mitra Tours mendapat permintaan pemesanan tiket MotoGP Mandalika serta akomodasi selama sepekan di sana buat Lili dan rombongan. Mitra Tours lantas mengirim invoice atau tagihan biaya tiket serta akomodasi kepada pejabat Pertamina. Kemudian Pertamina membayar tagihan tersebut.
Selama pengusutan kasus ini, Dewan Pengawas sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya bos dan karyawan Mitra Tours. Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati; Corporate Secretary PT Pertamina, Brahmantya Satyamurti Poerwadi; serta beberapa karyawan perusahaan pelat merah ini juga ikut diperiksa.
Dewan Pengawas sempat terhambat ketika memeriksa Nicke. Ia berkali-kali meminta menunda jadwal pemeriksaan dirinya dengan alasan tengah memantau harga bahan bakar minyak di daerah, April lalu. Dewan Pengawas baru bisa memeriksa Nicke pada 27 April lalu. Setelah pemeriksaan, Nicke sama sekali tak menjawab pertanyaan awak media kepadanya.
Lili Pintauli Siregar juga belum pernah menanggapi permintaan konfirmasi Tempo mengenai kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Ia sudah berkali-kali dihubungi, tapi tak merespons.
Layar menampilan sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Dalam perkara kode etik, Lili sudah berulang kali diperiksa dan disidang oleh Dewan Pengawas. Kasus pertama, ia disidang karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial, yang saat itu menjadi calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai, yang kasusnya ditangani KPK. Dewan Pengawas memutuskan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Ia pun dikenai sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Lili kembali disidang atas tuduhan berbohong saat menggelar konferensi pers, tahun lalu. Dalam konferensi pers itu, Lili menyangkal pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Dewan Pengawas memutuskan Lili terbukti melanggar kode etik dalam kasus ini. Meski terbukti, Dewan Pengawas tak menghukum Lili dengan alasan sanksi atas kebohongan tersebut sudah terserap dalam pelanggaran etik terdahulu.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mendukung langkah Dewan Pengawas yang tetap melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Lili. Feri berpendapat, dalam persidangan nantinya, majelis hakim etik tak perlu mendatangkan Lili Pintauli Siregar jika sudah mengundurkan diri dari posisi pemimpin KPK. “Kalau terbukti melakukan gratifikasi melalui hasil sidang etik, nanti penegak hukum bisa menelusuri siapa saja yang berkaitan dengan tindak pidananya,” kata Feri.
AVIT HIDAYAT | RUSMAN PARAQBUEQ
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo