Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Alasan Polda Metro Jaya Minta Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, volume kendaraan di ruas jalan Sudirman-Thamrin meningkat hingga 115,1 persen selama ganjil genap ditiadakan.

3 Juni 2021 | 16.00 WIB

Sejumlah anggota polisi lalu lintas membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 2 Agustus 2020. Dalam kegiatan tersebut, polisi juga membagikan masker gratis kepada warga. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah anggota polisi lalu lintas membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 2 Agustus 2020. Dalam kegiatan tersebut, polisi juga membagikan masker gratis kepada warga. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

"Kami merekomendasikan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap. Diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas (lalin) cukup padat dan tentunya dengan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana dalam diskusi virtual bertajuk "Pemberlakuan Ganjil Genap", dikutip dari Antara, Kamis, 3 Juni 2021.

Berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya, volume kendaraan di ruas jalan Sudirman-Thamrin meningkat hingga 115,1 persen selama ganjil genap ditiadakan.

"Angka tersebut merupakan perbandingan pada saat pemberlakuan ganjil genap pada periode 31 Maret hingga 5 April 2021, dengan peniadaan ganjil genap pada 13 hingga 19 Juli 2020," ujar Rusdy.

Menurut Rusdy kepadatan lalu lintas yang berujung pada kemacetan ini dapat menyebabkan kelelahan dan emosi pengendara. Hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Tidak hanya untuk mengurangi kemacetan, penerapan kembali ganjil genap juga bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang TransJakarta (TJ). Pasalnya selama peniadaan ganjil genap, penumpang TJ berpotensi menimbulkan kerumunan 11 hingga 12 persen.

Polda Metro juga menilai perlu adanya tindakan hukum administratif yang dimaksimalkan pada pelanggar batas kapasitas penumpang untuk angkutan umum. Penindakan ini didasarkan pada pasal 11 Pergub 97 Tahun 2020.

"Atas dasar itu, kami juga perlu mengatur waktu operasional tempat kerja, pusat perbelanjaan, dan kegiatan lainnya demi mengurangi kepadatan secara bersamaan," ucap Rusdy.

Baca juga: Hore! Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus