Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mangatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jokowi alias Projo memasang baliho Prabowo-Gibran di trotoar karena mengikuti partai politik lain. Menurut Sonny, sapaan akrab Nelson, ada juga parpol lain meletakkan baliho di tempat yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada baliho yang terpasang dekat lampu merah itu trotoar pembatas jalan. Mereka (Projo) ikut contoh yang dari partai lain bisa, terus mereka pasang di situ,” kata Sonny saat dihubungi TEMPO melalui sambungan telepon pada Rabu, 17 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, viral di media sosial baliho Prabowo-Gibran terpasang di trotoar sejak Ahad malam, 14 Januari 2024. Alat peraga kampanye itu dianggap menghalangi pejalan kaki. Dua baliho yang menutup trotoar itu terletak di ujung Jalan Cemara dan Jalan H.O.S Cokroaminoto, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Pemasang baliho capres-cawapres nomor urut 2 itu rupanya DPP Projo yang meniru parpol lain. Projo adalah kelompok relawan pendukung Joko Widodo alias Jokowi pada Pilpres 2019 yang kini menjagokan Prabowo-Gibran.
Menurut Sonny, pihaknya akan mengingatkan satu parpol yang turut memasang baliho di trotoar. Tujuannya agar partai segera merapikan alat peraga kampanye (APK) sebagaimana yang telah diinstruksikan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Soal aturan pemasangan baliho di fasilitas umum, Bawaslu Jakpus mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Jakarta Pusat Nomor 725. “Kami juga sudah melakukan eksekusi dengan melakukan koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait, seperti wali kota dan Satpol PP,” ucap Sonny.