Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Anwar Usman didesak mengundurkan diri sebagai hakim MK.
Putusan MKMK terhadap Anwar Usman tidak sejalan dengan peraturan MK.
Ada intervensi atas putusan uji materi terhadap pasal yang memuluskan jalan Gibran jadi cawapres.
JAKARTA – Berbagai kalangan mengkritik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman yang hanya mencopotnya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Padahal MKMK sudah menegaskan bahwa ipar Presiden Joko Widodo itu terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim, di antaranya membuka peluang intervensi terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo