Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

Warga eks Kampung Bayam kelompok Furkon menyatakan sudah buat kesepakatan tarif sewa di HPPO JIS Rp 600 ribu per bulan.

28 Januari 2024 | 16.21 WIB

Suasana sepi di lantai 1 pelataran tower A Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara pada Kamis, 14 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Suasana sepi di lantai 1 pelataran tower A Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara pada Kamis, 14 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) mengatakan alasan  menolak pindah ke rumah susun (rusun) lain, bukan karena masalah uang sewa. Menurut Ketua KPKBM Furkon, urusan sewa rusun itu tergantung dari Dinas Perumahan DKI Jakarta.

“Itu kan tergantung dari dinas perumahannya. Apakah nanti hak guna pakai kah, atau rusun sewa kah,” kata Furkon pada Kamis, 25 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Furkon mengatakan pernah membuat perjanjian tarif sewa untuk tinggal di rusun Kampung Susun Bayam (KSB), yang kini sudah berubah nama menjadi Hunian Pekerja Pendukung Operasional Jakarta Internasional Stadium atau HPPO JIS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya sudah katakan, kami punya draf peraturan tanggal 28 Desember 2022, untuk tarif sewa Rp 750 ribu sudah kami sepakati jadi Rp 600 ribu di masa transisi PT Jakarta Propertindo selama 6 bulan,” kata dia. 

Meski tarif itu sudah disepakati, Furkon tak paham mengapa hingga saat ini Jakpro tak memberikan  akses izin tinggal di HPPO JIS. Menurutnya, hal itu tak sesuai dengan janji Jakpro yang akan memberikan kunci pada awal Januari 2023. Komunikasi tiba-tiba terputus hingga mereka tak kunjung mendapat kepastian.

“Sudah kesepakatan seperti itu saja enggak dikasih-kasih, sampai kami didamparkan. Di mana lagi letak kemanusiaannya,” kata Furkon.

Mereka juga sudah menempuh jalur mediasi bersama perwakilan Jakpro sebanyak dua kali, meski hal itu menemui jalan buntu. Pada saat mediasi, Jakpro tak lagi membahas tarif sewa melainkan memberi dua opsi. 

Pertama, kembali ke hunian sementara yang pernah mereka tinggali saat menunggu pembangunan Kampung Susun Bayam rampung dan tanahnya difasilitasi Pemda DKI. Atau ke dua, warga bisa pindah ke relokasi Rusun Nagrak, seperti yang sudah dijalani sebagian warga eks Kampung Bayam lainnya. Namun, warga eks Kampung Bayam tetap menolaknya karena mereka ingin tinggal di rusun HPPO JIS, seperti kesepakatan awal.

Kuasa Hukum KPKBM Juju Purwantoro mengatakan kedua opsi yang ditawarkan Jakpro tak memberikan solusi. Warga tidak diberi kepastian sampai kapan harus tinggal di huntara atau rusun Nagrak.

“Kami tanyakan, seminggu? Sebulan? Atau bagaimana? Perwakilan Jakpro bilang, belum bisa menentukan. Nah, gunanya beliau datang ke sini apa donk?” ucap Juju saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara pada Jumat, 19 Januari 2024. 

Setelah dua tawaran itu ditolak warga eks Kampung Bayam kelompok tani, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan membangun rusun baru di Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk mereka. Menurutnya, Pemprov DKI telah berdiskusi untuk menemukan solusi yang tepat.

“Pemerintah daerah akan membangun rumah susun di sekitar Kecamatan Priok. Kurang lebih bisa 150 sampai 200 unit, untuk siapa? Untuk warga terprogram dan warga Kampung Bayam,” kata Heru usai bertemu warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Pilihan Editor: Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Turki, Korban Dijanjikan Kerja di Erbil

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus