Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Alat Negara Memantik Konflik Agraria

Proyek strategis nasional dinilai turut memicu lonjakan konflik agraria. Memburuk pada era pemerintahan Joko Widodo.

16 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BATAM – Emawati tidak sanggup menahan rasa kecewa. Tangisnya pecah ketika ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, David P. Sitorus, menolak eksepsi 34 terdakwa yang merupakan para penentang proyek Rempang Eco-City. "Saya hanya ingin suami saya dibebaskan," kata Emawati di PN Batam, Senin, 15 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sapri Yanto, suami Emawati, adalah satu dari puluhan orang yang ditangkap polisi dalam unjuk rasa di depan kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) pada 11 September 2023. Demonstrasi tersebut, yang dilatarbelakangi penolakan terhadap upaya BP Batam mengosongkan Pulau Rempang demi rencana investasi, berakhir ricuh. Bersama 33 terdakwa lainnya, Sapri didakwa dengan Pasal 211 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur pidana penjara bagi seseorang yang melawan pejabat saat bertugas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang kemarin merupakan sidang keempat. Majelis hakim menolak keberatan para terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan, termasuk menghadirkan saksi, dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu besok. 

Emawati berkukuh suaminya, juga terdakwa lainnya, tidak bersalah. "Mereka hanya ingin membela kampung halaman," ujarnya. "Mereka tulang punggung keluarga."

Unjuk rasa rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, 23 Agustus 2023. ANTARA/Teguh Prihatna

Kuasa hukum para terdakwa, Andi Wijaya, kecewa terhadap alasan hakim menolak eksepsi. Hakim menilai keberatan para terdakwa telah masuk pokok perkara sehingga perlu dibuktikan. Padahal, kata Andi, dakwaan jaksa tidak detail, kabur, dan tidak jelas. Dia mencontohkan, dakwaan tidak menjelaskan posisi dan waktu para terdakwa melemparkan batu ke arah kantor BP Batam. Ia menilai jaksa juga tidak bisa membuktikan tudingan bahwa para terdakwa merusak fasilitas kantor BP Batam. 

Hal yang bikin Andi tambah kesal adalah dakwaan jaksa tidak menjelaskan penyebab para terdakwa berunjuk rasa pada 11 September 2023. Dia mengingatkan bahwa massa aksi saat itu menggeruduk kantor BP Batam sebagai bagian dari aksi solidaritas terhadap warga Rempang yang akan dipindahkan paksa demi proyek Rempang Eco-City. "Perkara ini merupakan tindakan kriminalisasi terhadap warga penolak proyek strategis nasional," kata Andi. 

Pada 7 September 2023, empat hari sebelum masyarakat berunjuk rasa di depan kantor BP Batam, bentrokan lebih dulu pecah di Pulau Rempang. Warga setempat menghadang rencana pengukuran tanah oleh BP Batam yang dikawal personel kepolisian dan TNI. Pengukuran tanah itu dilakukan karena pulau seluas 16 ribu hektare di selatan Pulau Batam tersebut akan disulap menjadi kawasan industri terintegrasi yang dikelola PT Makmur Elok Graha, bagian dari Grup Artha Graha milik pengusaha Tomy Winata

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait belum menjawab pertanyaan Tempo ihwal perkembangan pelaksanaan proyek Rempang.

PSN di Tengah Lonjakan Letusan Konflik Agraria

Bentrokan di Pulau Rempang itu hanya satu contoh dari wajah proyek strategis nasional (PSN), yang setahun belakangan dinilai semakin kerap jadi pemicu konflik agraria. Dalam laporan bertajuk "Dekade Krisis Agraria: Warisan Nawacita dan Masa depan Reforma Agraria Pasca-Perubahan Politik 2024" yang dipublikasikan kemarin, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sedikitnya terjadi 42 kali letusan konflik agraria yang dipicu oleh PSN dan infrastruktur pendukungnya sepanjang 2023. Jumlah letusan konflik akibat PSN, yang dijadikan alat pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan memudahkan investasi, melonjak dibanding pada tahun sebelumnya yang hanya 16 kali. 

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai PSN telah menjadi skema pembangunan untuk perampasan tanah dalam skala nasional. PSN, kata dia, menerapkan asas domein verklaring pada era kolonial, yakni tanah tidak bisa dibuktikan kepemilikannya dengan surat otomatis menjadi tanah negara. Walhasil, masyarakat yang dianggap tidak punya surat kepemilikan dianggap menempati lahan secara ilegal. "Padahal masyarakat sudah turun-temurun menetap. Ini mengabaikan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang mengamanatkan dilakukannya pendaftaran tanah-tanah rakyat," kata Dewi di Jakarta, kemarin.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika. Dok. Konsorsium Pembaruan Agraria

Selain di Rempang, konflik agraria terjadi di Wadas, Jawa Tengah, yang akan ditambang untuk memenuhi kebutuhan batu andesit pada PSN pembangunan Bendungan Bener. Ada pula letusan konflik agraria yang dipicu oleh PSN pembangunan sejumlah smelter nikel di Sulawesi dan Maluku.

Menurut Dewi, jika dikalkulasi, dalam empat tahun terakhir telah terjadi 115 letusan konflik agraria akibat PSN. Konflik itu terjadi atas lahan seluas total 516,41 ribu hektare. Sebanyak 85.554 keluarga terkena dampaknya. Di sisi lain, KPA mencatat kencangnya laju konflik agraria pada PSN linier dengan lonjakan konflik agraria secara keseluruhan. "Kehadiran PSN justru mempercepat laju letusan konflik agraria," ujarnya. 

Sepanjang 2023, KPA mencatat total letusan konflik agraria mencapai 241 peristiwa, meningkat sekitar 13,6 persen dibanding pada tahun sebelumnya. Insiden konflik agraria terbanyak secara berturut-turut terjadi di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Barat, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Timur. Dengan angka terbaru ini, jumlah letusan konflik selama sembilan tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo menjadi hampir dua kali lipat dibanding pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Hal yang juga menjadi sorotan Dewi adalah semakin tingginya intensitas letusan konflik agraria setahun terakhir dibarengi peningkatan angka kriminalisasi yang menimpa masyarakat. "Semua ini karena pemerintah semakin pro-pasar dan investasi," katanya. "Negara tidak menghormati hak warga negara atas tanah."

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional Uli Arta Siagian sependapat dengan Dewi. Dia menilai PSN telah menjadi alat negara untuk merebut ruang hidup masyarakat, termasuk lewat pengerahan aparat, intimidasi, hingga kriminalisasi. Dalam catatan Walhi, sedikitnya 600 orang telah menjadi korban kriminalisasi karena konflik pada PSN. "Negara seolah-olah punya otoritas untuk merebut kehidupan masyarakat," kata Uli.

Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, juga mencermati tingginya laporan yang diterima lembaganya ihwal masalah agraria. Sepanjang tahun lalu, Ombudsman menerima 292 laporan tentang permasalahan agraria. Selama kurun tujuh tahun terakhir, konflik agraria selalu menempati empat besar dalam laporan yang diterima Ombudsman. Tiga sektor lainnya yang juga paling banyak dilaporkan adalah pendidikan, kesehatan, dan kepegawaian. "Artinya, masalah pertanahan ini benar-benar masalah riil kita," kata Dadan di Jakarta, kemarin.

Dadan khawatir krisis agraria dan ketimpangan atas penguasaan lahan akan semakin masif di masa mendatang. Pasalnya, ia menilai, pemetaan terhadap tanah-tanah rakyat juga tak kunjung tuntas. Semestinya, menurut dia, negara berkewajiban memetakan dan menetapkan tanah rakyat. "Jadi bukan masyarakat yang harus mendaftarkan," ucapnya.

Warga Wadas yang tergabung dalam Gempadewa melakukan aksi di Wadas, Jawa Tengah, 26 April 2023. Dok. Wadas Melawan

Pemerintah Mengklaim Percepat Reforma Agraria 

Tempo telah berupaya meminta tanggapan atas laporan terbaru tentang lonjakan jumlah letusan konflik agraria di sekitar PSN kepada Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan. Pesan dan telepon juga dilayangkan kepada Wahyu Utomo, Deputi VI Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Namun keduanya tak merespons hingga berita ini diturunkan. 

Sementara itu, Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Arie Satya Dwipraja mengatakan pemerintah berkomitmen menyelesaikan konflik agraria. Penyelesaian konflik agraria, kata dia, diupayakan bersama-sama dengan melibatkan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. 

Menurut Arie, tim Percepatan Reforma Agraria Nasional bertugas menerima aduan konflik agraria, baik secara langsung maupun melalui kementerian dan lembaga teknis lainnya. "Aduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan validasi untuk menghasilkan rekomendasi penyelesaian konflik agraria," katanya.

Tidak hanya itu, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota juga telah banyak membantu menyelesaikan konflik di sejumlah daerah. Konflik agraria itu, Arie mengatakan, memiliki tipologi yang bervariasi. "Tidak hanya menyelesaikan konflik, GTRA juga membantu agar tercapai tujuan reforma agraria melalui penataan aset dan penataan akses," ujarnya.

HENDRIK YAPUTRA | YOGI EKA SAHPUTRA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus