Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata, meyakini Nurul Ghufron tidak melanggar kode etik dalam kasus komunikasinya dengan pejabat Kementerian Pertanian. Komunikasi itu disebut-sebut soal proses mutasi pegawai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kalau saya pribadi enggak ada (pelanggaran etik)," kata Alexander sesuai menghadiri sidang etik yang dilakukan di kantor Dewan Pengawas KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Selasa, 14 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Alexander menjelaskan, bahwa komunikasi itu bersifat manusiawi. Yang dimaksud manusiawi adalah percakapan Nurul Ghufron dengan petinggi Kementerian Pertanian itu berlangsung dalam hal kesulitan mengurus mutasi. "Jadi sifatnya mungkin, lebih ke manusiawilah," tutur dia.
Dia menjelaskan pengajuan mutasi itu telah diajukan selama satu setengah tahun. "Padahal mutasi itu kan supaya dia bisa berkumpul dengan suaminya, keluarga. Jadi sifatnya lebih manusiawi," tutur dia, di teras gedung Dewas KPK itu.
Alexander menceritakan kronologi kasus yang menyeret Nurul Ghufron hingga disidang dalam dugaan pelanggaran etik. Dia bercerita, awalnya ada anak teman Nurul Ghufron mengajukan mutasi. Namun pengajuan pindah wilayah kerja itu tak diproses. "Terus alasannya apa Pak Ghufron ingin menanyakan ke Irjen (Kementan)? Dia tanya ke saya nomor Irjen," tutur dia.
Saat itulah proses komunikasi itu berlangsung. Dalam majalah Tempo, terungkap kasus etik yang menyeret Nurul Ghufron ini bermula saat dirinya berkomunikasi dengan Kasdi Subagyono, saat itu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Komunikasi Nurul Gufron itu dianggap sebagai pelanggaran etik. Percakapan Nurul Gufron dan Kasdi berlangsung pada 15 Maret 2022.
Nurul Gufron saat itu menghubungi Kasdi membicarakan inkonsistensi kebijakan mutasi di Kementerian Pertanian. Gufron menceritakan kesulitan pegawai mengajukan permohonan mutasi. Dan justru dimudahkan jika mengajukan pengunduran diri.
Sehingga Alexander Marwata mengatakan, bahwa penilaiannya terhadap kasus yang menyeret Nurul Ghufron bukan sebuah pelanggaran kode etik. "Kacamata saya lho, ya. Tapi kalau kacamata Dewas lain, ya enggak tahu," tutur dia.