Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Alexander Marwata Bela Nurul Ghufron di Sidang Etik Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Alexsander Marwata mengatakan apa yang dilakukan Nurul Ghufron adalah hal manusiawi dan bukan pelanggaran etik.

14 Mei 2024 | 11.47 WIB

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata, meyakini Nurul Ghufron tidak melanggar kode etik dalam kasus komunikasinya dengan pejabat Kementerian Pertanian. Komunikasi itu disebut-sebut soal proses mutasi pegawai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kalau saya pribadi enggak ada (pelanggaran etik)," kata Alexander sesuai menghadiri sidang etik yang dilakukan di kantor Dewan Pengawas KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Selasa, 14 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alexander menjelaskan, bahwa komunikasi itu bersifat manusiawi. Yang dimaksud manusiawi adalah percakapan Nurul Ghufron dengan petinggi Kementerian Pertanian itu berlangsung dalam hal kesulitan mengurus mutasi. "Jadi sifatnya mungkin, lebih ke manusiawilah," tutur dia.

Dia menjelaskan pengajuan mutasi itu telah diajukan selama satu setengah tahun. "Padahal mutasi itu kan supaya dia bisa berkumpul dengan suaminya, keluarga. Jadi sifatnya lebih manusiawi," tutur dia, di teras gedung Dewas KPK itu.

Alexander menceritakan kronologi kasus yang menyeret Nurul Ghufron hingga disidang dalam dugaan pelanggaran etik. Dia bercerita, awalnya ada anak teman Nurul Ghufron mengajukan mutasi. Namun pengajuan pindah wilayah kerja itu tak diproses. "Terus alasannya apa Pak Ghufron ingin menanyakan ke Irjen (Kementan)? Dia tanya ke saya nomor Irjen," tutur dia.

Saat itulah proses komunikasi itu berlangsung. Dalam majalah Tempo, terungkap kasus etik yang menyeret Nurul Ghufron ini bermula saat dirinya berkomunikasi dengan Kasdi Subagyono, saat itu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Komunikasi Nurul Gufron itu dianggap sebagai pelanggaran etik. Percakapan Nurul Gufron dan Kasdi berlangsung pada 15 Maret 2022.

Nurul Gufron saat itu menghubungi Kasdi membicarakan inkonsistensi kebijakan mutasi di Kementerian Pertanian. Gufron menceritakan kesulitan pegawai mengajukan permohonan mutasi. Dan justru dimudahkan jika mengajukan pengunduran diri.

Sehingga Alexander Marwata mengatakan, bahwa penilaiannya terhadap kasus yang menyeret Nurul Ghufron bukan sebuah pelanggaran kode etik. "Kacamata saya lho, ya. Tapi kalau kacamata Dewas lain, ya enggak tahu," tutur dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus