Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata meyakini komunikasi Nurul Ghufron dengan Kasdi Subagyono tidak bersangkut-paut dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang kini menyeret Kasdi. Karena percakapan keduanya Nurul Ghufron diduga melanggar kode etik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Oh jauh..., jauh.... Jauh di luar perkara yang sekarang ini sedang disidangkan. Kan itu komunikasinya Maret 2022," kata Alexander Marwata menjelaskan komunikasi rekannya di KPK itu bersama Kasdi. Bantahan ini disampaikan Alexander setelah menghadiri sidang etik Nurul Ghufron di kantor Dewas, gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Selasa, 14 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, KPK menahan Kasdi, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Dia terangkut kasus pungutan kepada Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2022.
Tujuan dari pengumpulan uang tersebut diduga untuk membayar kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo beserta keluarganya. Syahrul saat ini menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi di Kementan. KPK mulai menahan Kasdi pada 30 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK.
Dengan begitu, komunikasi Kasdi dan Nurul Ghufron yang berlangsung pada Maret 2022, itu tidak berhubungan dengan kasus korupsi oleh Kasdi yang bergulir pada 2023. Saat itu Kasdi masih menjabat Inspektur Jenderal Kementan.
"Perkara dari Kementan sendiri kan 2023 kalau gak salah," tutur Alexander, saat ditanya perihal dugaan percakapan Alexander dengan Kasdi menyangkut kasus korupsi di Kementan.
Menurut Alexander, komunikasi itu bermula ketika Nurul Ghufron mau menanyakan soal mekanisme mutasi di Kementerian Pertanian. Alasannya ada anak dari teman Ghufron yang mengajukan permohonan mutasi. Namun selama satu setengah tahun permohonan mutasi itu tak diproses Kementerian Pertanian.
Selanjutnya Nurul Ghufron ingin menanyakan permohonan mutasi itu ke petinggi Kementerian Pertanian. Dia berkomunikasi dengan Kasdi. Kontak Kasdi diperoleh dari Puadi, Kepala Biro Keuangan Kementan melalui Alexander. Saat memperoleh nomor telepon, Nurul Ghufron menghubungi Kasdi.
Alexander meyakini Nurul Ghufron tidak melanggar kode etik dalam kasus komunikasinya dengan Kasdi. "Kalau saya pribadi enggak ada (pelanggaran etik)," ujar dia seusai memberi kesaksian dalam sidang etik Nurul Ghufron yang dilakukan oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Sehingga Alexander Marwata berkesimpulan, bahwa penilaiannya terhadap kasus yang menyeret Nurul Ghufron bukan sebuah pelanggaran kode etik. Dia menyatakan komunikasi itu masih bersifat manusiawi. "Kacamata saya lho, ya. Tapi kalau kacamata Dewas lain, ya enggak tahu," tutur dia.
Pilihan Editor: Alexander Marwata Bela Nurul Ghufron di Sidang Etik Dewas KPK