Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Alexander Marwata Sebut Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono Jauh Sebelum Kasus Korupsi SYL

Alexander Marwata mengatakan komunikasi Nurul Ghufron dengan Kasdi Subagyono tidak bersangkut-paut dengan kasus korupsi SYL di Kementan.

14 Mei 2024 | 14.20 WIB

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata meyakini komunikasi Nurul Ghufron dengan Kasdi Subagyono tidak bersangkut-paut dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang kini menyeret Kasdi. Karena percakapan keduanya Nurul Ghufron diduga melanggar kode etik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Oh jauh..., jauh.... Jauh di luar perkara yang sekarang ini sedang disidangkan. Kan itu komunikasinya Maret 2022," kata Alexander Marwata menjelaskan komunikasi rekannya di KPK itu bersama Kasdi. Bantahan ini disampaikan Alexander setelah menghadiri sidang etik Nurul Ghufron di kantor Dewas, gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Selasa, 14 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, KPK menahan Kasdi, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Dia terangkut kasus pungutan kepada Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2022.

Tujuan dari pengumpulan uang tersebut diduga untuk membayar kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo beserta keluarganya. Syahrul saat ini menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi di Kementan. KPK mulai menahan Kasdi pada 30 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK. 

Dengan begitu, komunikasi Kasdi dan Nurul Ghufron yang berlangsung pada Maret 2022, itu tidak berhubungan dengan kasus korupsi oleh Kasdi yang bergulir pada 2023. Saat itu Kasdi masih menjabat Inspektur Jenderal Kementan.

"Perkara dari Kementan sendiri kan 2023 kalau gak salah," tutur Alexander, saat ditanya perihal dugaan percakapan Alexander dengan Kasdi menyangkut kasus korupsi di Kementan.

Menurut Alexander, komunikasi itu bermula ketika Nurul Ghufron mau menanyakan soal mekanisme mutasi di Kementerian Pertanian. Alasannya ada anak dari teman Ghufron yang mengajukan permohonan mutasi. Namun selama satu setengah tahun permohonan mutasi itu tak diproses Kementerian Pertanian.

Selanjutnya Nurul Ghufron ingin menanyakan permohonan mutasi itu ke petinggi Kementerian Pertanian. Dia berkomunikasi dengan Kasdi. Kontak Kasdi diperoleh dari Puadi, Kepala Biro Keuangan Kementan melalui Alexander. Saat memperoleh nomor telepon, Nurul Ghufron menghubungi Kasdi.

Alexander meyakini Nurul Ghufron tidak melanggar kode etik dalam kasus komunikasinya dengan Kasdi. "Kalau saya pribadi enggak ada (pelanggaran etik)," ujar dia seusai memberi kesaksian dalam sidang etik Nurul Ghufron yang dilakukan oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Sehingga Alexander Marwata berkesimpulan, bahwa penilaiannya terhadap kasus yang menyeret Nurul Ghufron bukan sebuah pelanggaran kode etik. Dia menyatakan komunikasi itu masih bersifat manusiawi. "Kacamata saya lho, ya. Tapi kalau kacamata Dewas lain, ya enggak tahu," tutur dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus