Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Aliaran Uang Hasil Korupsi Timah, JPU Sebut Nama Hendry Lie dan Harvey Moeis

Jaksa penuntut umum menyebut sejumlah nama yang diduga menerima uang hasil korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

31 Juli 2024 | 19.12 WIB

Sidang pembacaan dakwaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi timah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani dan Suranto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
Sidang pembacaan dakwaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi timah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani dan Suranto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa Suranto Wibowo. Suranto adalah Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Saat membacakan surat dakwaan, jaksa penuntut umum Ardito Muwardi mengungkapkan kemana saja aliran dana uang korupsi dalam perkara ini. "(Terdakwa) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Ardito pada Rabu, 31 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia kemudian menyebutkan nama-nama yang diduga menerima uang hasil rasuah tersebut. 

1. Amir Syahbana sebesar Rp 325.999.998 atau Rp 325,9 juta; 

2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 atau Rp 4,57 triliun;

3. Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak-tidaknya Rp 3.660.991.640.663,67 atau Rp 3,66 triliun;

4. Robert indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak -tidaknya Rp 1.920.273.791.788,36 atau Rp 1,92 triliun;

5. Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak-tidaknya Rp 2.200.704.628.766,06 atau Rp 2,2 triliun;

6. Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 atau sekitar Rp 1 triliun;

7. Sebanyak 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp 10.387.091.224.913 atau sekitar Rp 10,38 triliun;

8. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp 4.146.699.042.396 atau sekitar Rp 4,14 triliun;

9. Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp 986.799.408.690 atau sekitar Rp 986,79 miliar; 

10. Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000 atau Rp 420 miliar.

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus