Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara

Bekas anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amin Santono, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus suap dana perimbangan daerah.

22 Januari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Bekas anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amin Santono, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus suap dana perimbangan daerah. Selain itu, dia dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menuntut, menyatakan Amin Santono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Nur Haris Arhadi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain pidana pokok, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Jaksa menyatakan Amin terbukti menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast. Menurut jaksa, Amin menerima uang itu bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus