Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sosialisasi penerapan tilang uji emisi direncanakan pada awal tahun ini.
Bengkel uji emisi di Jakarta telah ditambah menjadi 302 lokasi untuk mobil dan 39 untuk sepeda motor.
Penerapan sanksi tilang uji emisi diklaim akan diterapkan di seluruh wilayah yurisdiksi Polda Metro Jaya atau termasuk Depok, BekasI, dan Tangerang.
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta tahun ini akan menerapkan sanksi untuk kendaraan yang belum lolos uji emisi. Kebijakan ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menjaga kualitas udara di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam pemberian sanksi tersebut.
“Tahun ini akan diadakan sosialisasi penegakan hukum bersama Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Yogi Ikhwan, kemarin.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, hingga Januari 2022, kendaraan yang telah mengikuti uji emisi sebanyak 556.745 unit. Jumlah itu terdiri atas 512.383 kendaraan roda empat dan 44.362 kendaraan roda dua. Dari seluruh tes kualitas gas buang tersebut, sebanyak 99,6 persen peserta uji dinyatakan lolos.
Sanksi yang dikenakan itu berupa tilang kepada pengendara yang kedapatan menggunakan kendaraan yang tak lolos uji emisi. Sanksi tilang ini didasari Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, seluruh kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan lolos tes kualitas gas buang sebelum melaju di jalanan Jakarta.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo