Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan mencairkan tunggakan penyesuaian upah atau rapel selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) November tahun ini--mundur dari rencana semula bulan ini. Anggaran sekitar Rp 300 miliar yang dialokasikan untuk penyesuaian itu telah disiapkan di APBD Perubahan 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ke Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata dalam keterangan tertulis, Rabu 18 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, setelah disepakati melalui Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 September lalu pihaknya segera mengirimkan RAPBD Perubahan 2023 ke Kemendagri. Selanjutnya, Kementerian akan mengevaluasi paling lama 15 hari kerja. Dengan perhitungan tersebut, Kepala BPKD DKI itu memperkirakan evaluasi dari Kemendagri sudah dapat diterima paling lama 20 Oktober.
Menurut Michael, apabila hasil evaluasi Kemendagri sudah diterima, maka akan ada rapat pimpinan gabungan bersama eksekutif dan legislatif. Berikutnya APBD Perubahan akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. "Ditargetkan Perda APBD Perubahan 2023 dapat disahkan pada 26 Oktober 2023," ucapnya.
Dia menuturkan tahapan terakhir sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah adalah dilakukannya penyusunan ploting dana daerah dalam anggaran kas. “Dengan semua proses yang harus dilakukan, maka estimasi pembayaran rapel penyesuaian gaji PJLP baru dapat dilakukan November 2023,” kata Michael.
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp 300 miliar untuk pembayaran rapel selisih gaji PJLP yang masing-masing mendapat upah sebesar Rp 4,9 juta per bulan. “Semua PJLP yang menerima di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menerima rapel selisih gajinya,” ujar Michael.
Pilihan Editor: Pendaftaran Capres Mulai Hari Ini, Heru Budi Ingatkan ASN DKI bahwa Posting, Like, Share Subscribe, dan Follow Dilarang