Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Taufik mengapresiasi sikap yang diambil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan tidak melanjutkan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara.
Menurut Taufik, kebijakan terkait dengan Hotel Alexis itu merupakan langkah besar yang diambil oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Anies-Sandi).
"Itu kan langkah yang sudah dilakukan dari sikap konsistennya dia (Anies-sandi)," ujar Taufik saat dihubungi, Senin, 30 Oktober 2017. "Saya kira supaya berkeadilan, semua yang serupa juga. Saya kira konsekuensinya begitu."
Baca: Alexis Ditutup, Anies Sebut Tak Akan Biarkan Praktik Prostitusi di DKI
Menurut Taufik, keputusan tersebut sepenuhnya kewenangan Anies dan Sandi sebagai gubernur dan wakil gubernur. Taufik menuturkan keputusan yang diambil oleh Anies-Sandi tentunya sudah melalui pertimbangan khusus. Pasalnya, kata Taufik, keputusan yang diambil tersebut tentunya harus berdasarkan data lengkap soal pelanggarannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Taufik menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memastikan penutupan Hotel dan Griya Pijat Alexis memang karena adanya pelanggaran yang jelas. Pasalnya, kata dia, keputusan yang diambil serampangan akan berpotensi gugatan dari pengelola atau pemilik tempat hiburan malam itu kepada Pemprov DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana di bar lantai 2 Hotel Alexis, Kampung Bandan, Jakarta Utara, 30 Oktober 2017. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memperpanjang lagi izin operasi Alexis. Foto: TEMPO/Chitra Paramaesti
Permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Keputusan tak perpanjang izin Hotel Alexis berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, Perda Nomor 2015, dan Peraturan Gubernur Nomor 113 tentang pendaftaran usaha pariwisata.
Taufik mengatakan DPMPTSP harus punya bukti yang dipertanggungjawabkan, termasuk kepada kegiatan bisnis serupa. "Cuma, lagi-lagi saya kira PTSP harus punya argumen yang kuat. Jadi jangan cuma Alexis. Kalau punya data tempat lain ya coba dibuka dong," katanya.