Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisi Pemilihan Umum memastikan akan mencoret semua nama bakal calon legislator yang memiliki latar belakang sebagai mantan terpidana kasus korupsi. Pencoretan itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Anggota KPU, Wahyu Setiawan, mengklaim KPU memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan dan menjalankan aturan tersebut. Berikut ini wawancara singkat Wahyu oleh wartawan Tempo, Fransisco Rosarians, melalui sambungan telepon, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo