Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Pengendara sepeda motor dan pengemudi angkutan kota (angkot) yang melewati Jalan Raya Margonda, Kota Depok mulai saat ini harus melintasi sisi bagian kiri alias jalur lambat. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan Kepolisian Resor Kota Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Sutomo menyebutkan, penerapan aturan tersebut seharusnya per 1 Februari 2018. Namun pihaknya baru menerjunkan anggota pada Senin 5 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Anggota kami mulai Senin kemarin sudah gencar mengatur arus lalu lintas di Jalan Raya Margonda,” kata Sutomo.
Terkait rambu-rambu lalu lintas, Sutomo mengatakan, masih terus bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Depok untuk menambah.
“Supaya tidak ada lagi alasan pengendara sepeda motor dan angkot belum mengetahui aturan ini,” katanya. “Dan jika masih dilanggar akan dikenakan sanksi berupa tilang,” lanjut Sutomo.
Sutomo menjelaskan telah melakukan sosialisasi sejak akhir 2017, berupa pemasangan spanduk atau banner yang mewajibkan sepeda motor dan angkot menggunakan jalur lambat.
Ia berharap, jika motor dan angkot sudah melintas di jalur lambat, kemacetan di Jalan Margonda, khususnya ketika Sabtu dan Minggu, bisa berkurang.
Berdasarkan pantauan, masih ada saja pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Raya Margonda Depok di jalur cepat.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA