Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan class action warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penggusuran.
Meski begitu, Anies belum menjelaskan langkah apa yang akan ia ambil perihal tuntutan masing-masing sebesar Rp 200 juta kepada 93 warga Bukit Duri akibat penggusuran.
Anies mengatakan akan menemui warga Bukit Duri terlebih dulu perihal hasil putusan majelis hakim tersebut. "Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri, mengajak semua stakeholder, kita bicarakan sama-sama, pengaturan daerah bukit duri yang akan dirasakan manfaatnya untuk semua," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017.
Baca : Kalah Gugatan Penggusuran Warga Bukit Duri, Kenapa Anies Tidak Banding
Majelis hakim menilai telah melawan hukum karena tidak pernah melakukan musyawarah soal ganti rugi kepada warga RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sebelum menggusur. Pada 12 Januari 2016, warga setempat digusur paksa untuk proyek normalisasi kali Ciliwung dan proyek pembangunan jalan inspeksi di bantaran kali tersebut.
"Tapi intinya kami tidak akan melakukan banding. Menerima keputusan itu dan kami akan berembuk dengan warga," ujar Anies.
Jaunari lalu, warga Bukit Duri menang gugatan melawan Pemerintah DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Mereka menggugat penerbitan surat peringatan pertama (SP-1) hingga SP-3 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan karena dinilai tidak sah. Hakim memerintahkan pemerintah membayar pokok perkara sebesar Rp 942.600.
Tak hanya Pemprov DKI Jakarta, warga Bukit Duri juga menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC). Selain itu, mereka juga menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Simak juga :
Soal penyelenggaraan ganti rugi tersebut, Anies belum menjelaskan secara detail. Menurut dia, masih ada yang perlu dipertimbangkan soal ganti rugi. Anies tidak ingin solusi permasalahan tersebut bukan hanya dilihat dari satu sisi.
"Supaya solusinya bukan sekedar menurut kami A, menurut kami B, tapi kami akan ajak sama-sama bicara, dihitung sama-sama. Kemarin perhitungannya seperti apa, mau diapakan. Masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah ingin apa, kami pertemukan," ujar Anies soal kasus penggusuran yang terjadi tahun lalu tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini