Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Baswedan Barter Lahan di Menteng dengan PT Nusantara Pasifik Investama, Prasetyo Edi Minta DPRD Uji Kelayakan

Kepgub barter lahan yang diteken Anies Baswedan dinilai cacat hukum lantaran diterbitkan tanpa persetujuan DPRD DKI Jakarta.

30 Mei 2023 | 14.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Komisi A Bidang Pemerintahan menguji kelayakan barter lahan di Menteng Atas yang diteken era Gubernur Anies Baswedan. Komisi A DPRD juga diminta memvalidasi seluruh syarat proses tukar menukar aset Pemprov DKI dengan PT Nusantara Pasifik Investama tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Lihat tempatnya,” kata Pras dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua DPRD DKI itu meminta Komisi A meninjau lahan milik PT Nusantara Pasifik Investama (PT NPI) seluas 7.558 meter persegi di Jalan Rawa Kuning RT.001/07 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Lahan itu akan ditukar dengan lahan milik Pemprov DKI seluas 3.234 meter persegi di Jalan Muria Dalam IA, I, II, III dan IV RT.002 Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.

Pada medio Desember tahun lalu, Prasetyo Edi meminta Pemprov DKI mengkoreksi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 812 Tahun 2022 tentang Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang terbit pada 1 September 2022.

Kepgub yang diteken Anies Baswedan tersebut dinilai cacat hukum lantaran diterbitkan tanpa persetujuan DPRD DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 331 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.

Menurutnya, barter lahan itu baru dimintai persetujuannya ke DPR melalui surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 638/PU.03.03 tentang Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah dan Badan Jalan Dengan Tanah Pengganti Milik PT Nusantara Pasifik Investama tertanggal 14 Oktober 2022.

Meski demikian, Prasetyo setuju terhadap tukar menukar atau barter lahan tersebut. Namun, ia meminta PT Nusantara Pasifik Investama mengubah alas hukum lahan miliknya yang semula berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Girik menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) sebelum dilakukan penukaran.

Tujuannya, untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan proses pertukaran lahan milik DKI di Menteng Atas dengan lahan milik PT NPI di Pulo Gebang Cakung terus berlangsung. Termasuk, tahapan yang perlu dilakukan PT Nusantara Investama.

“Kalau saya lihat kronologisnya memang sudah berjalan paralel karena di sini sudah ada rekomendasi dari warga sekitar, Bina Marga, dan Dinas Cipta Karya," katanya.

Kalau semua persyaratan sudah ada, termasuk surat persetujuan dari DPRD DKI, proses barter langsung diproses.

Nilai tanah milik Pemprov DKI dalam barter lahan ini seluas 3.234 meter persegi dengan nilai Rp 45,4 miliar. Sedangkan tanah milik PT Nusantara Pasifik Investama seluas 7.558 meter persegi memiliki nilai Rp 50 miliar atau memiliki nilai lebih 10,16 persen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus