Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melegalkan honor untuk pegawai negeri sipil yang tergabung dalam tim teknis pengadaan lahan. Pembukaan keran honor yang semula mampet tersebut dilakukan melalui Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2018 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah disosialisasikan oleh Dinas Cipta Karya kepada Dinas Kehutanan,” kata Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Unit Pengadaan Tanah Dinas Kehutanan, Dudung, seperti ditulis Koran Tempo, terbitan Rabu 5 Desember 2018.
Dia menjelaskan bahwa selama ini biaya operasional dan pendukung untuk pengadaan tanah diambil dari anggaran gelondongan pembebasan lahan. Biaya operasional itu antara lain untuk honor tim teknis.
Namun, biaya operasional biasanya tak bisa diterima pegawai DKI karena bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah.
Pasal 81 Pergub 409, menurut Dudung, menyebutkan, dengan adanya tunjangan kinerja daerah, maka PNS DKI dilarang menerima honorarium dari kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. “Karena ada pergub itu biaya operasional pengadaan tanah enggak terserap.”
Dia menuturkan bahwa Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan merupakan inisiator terbitnya Pergub 127. Pergub yang diterbitkan pada 27 November lalu tersebut akan efektif diterapkan pada tahun depan. Hal itu karena penggunaan APBD 2018 akan berakhir pada medio Desember.
Berikut ini beberapa substansi penting dalam pergub aturan baru anggaran pembebasan lahan yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
# Pasal 1
*Ayat 1
Biaya operasional dan biaya pendukung penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
*Ayat 2
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman pengalokasian biaya untuk kegiatan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi, dan pengelolaan serta sosialisasi penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
*Ayat 3
Tertib administrasi pelaksanaan tahapan kegiatan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi pengelolaan, dan sosialisasi pengadaan tanah.
# Pasal 2
Biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah dipergunakan untuk membiayai kegiatan berupa perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi, dan sosialisasi.
Sumber: Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2018