Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Baswedan Cabut Banding Putusan PTUN, Penggugat Banjir: Terkesan Plin-plan

Penggugat juga minta Anies Baswedan jangan memotong anggaran penanganan banjir.

11 Maret 2022 | 06.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir yang mewakili para penggugat merasa lega karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut upaya banding.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Walaupun terkesan plin-plan, tetapi kami lega. Akhirnya, Pak Anies tidak memperpanjang lagi proses keluhan warga korban banjir DKI Jakarta ini dengan banding," kata Francine Widjojo dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Kamis 10 Maret 2022.  

Kemarin, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan bahwa Pemprov DKI sudah mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta. Dalam putusannya, hakim PTUN menghukum Anies Baswedan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang dan membuat turap sungai. Namun hakim menolak 5 dari 7 poin gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Jakarta.     

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum penggugat sebelumnya menyayangkan langkah Pemprov DKI untuk mengajukan banding atas dua tuntutan Penggugat yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Para penggugat, yang diwakili Francine, mengatakan upaya banding bisa memakan waktu yang berlarut karena mengajukan keberatan ke Gubernur Anies sudah memakan waktu setahun.

"Padahal yang diminta adalah tindakan nyata kerja rutin Pak Anies mengendalikan banjir sehingga tidak ada lagi warganya yang menjadi korban. Kami berterima kasih pada Majelis Hakim PTUN atas putusannya yang bijak dan cermat," kata Francine.

Selanjutnya penggugat minta pengerukan kali dilakukan rutin seperti gubernur sebelumnya...

Dengan dicabutnya upaya hukum banding, para penggugat berharap pengerukan Kali Mampang tidak hanya dilakukan karena ada gugatan warga, tetapi dilakukan rutin setiap tahunnya sampai tuntas seperti yang dilakukan oleh Gubernur-gubernur DKI Jakarta sebelumnya.

Francine juga berharap pengerukan kali juga diprioritaskan di sejumlah kali lain yang mengalami pendangkalan parah dan penurapan Kali Mampang bisa sesegera mungkin dimulai.

"Anggarannya jangan dipotong karena salah satu pengakuan tergugat dalam persidangan adalah kurangnya anggaran yang menghambat pelaksanaan pengendalian banjir di DKI Jakarta, sehingga belum terasa pelaksanaannya sampai ke area tempat tinggal para penggugat," ujarnya.

Para penggugat berharap Gubernur Anies serius melakukan program pengendalian banjir, khususnya normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan daerah, termasuk normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas aliran mantap Kali Cipinang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta telah mengatakan mendapat arahan dari Anies Baswedan untuk membatalkan upaya banding.   

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat,” tuturnya.

Anak-anak melihat pengerukan Kali Mampang di wilayah Pondok Jaya, Mampang, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022. Pengerukan kali dilakukan dengan hati-hati lantaran bangunan rumah warga cukup padat di bantaran Kali Mampang. TEMPO/Subekti

Dua tuntutan Penggugat yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta pada 15 Februari 2022, antara lain mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, dan mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Soal dua tuntutan itu, Pemprov DKI mengklaim pengerukan di Kali Mampang sudah dilakukan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta setiap tahun, bahkan sebelum adanya tuntutan yang dilayangkan warga, dan akan terus dioptimalkan.

Sebelumnya, tujuh warga korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN Jakarta pada 25 Agustus 2021 karena lalai menangani banjir di permukiman mereka.

Warga korban banjir menuntut Anies Baswedan segera menjalankan program normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris. Selain itu, warga juga menggugat Anies Rp 1 miliar karena telah membuat mereka merugi akibat banjir.

Baca juga: Anies Baswedan Banding Gugatan Banjir, DKI: Pertimbangan Hakim Kurang Cermat

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus