Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat pagi ini. dari pantuaan Tempo, dia tiba pukul 10.28 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies terlebih dulu berfoto dengan beberapa penumpang di sana. Dia kemudian naik ke lantai dua halte untuk menikmati Patung Selamat Datang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia ditemani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Dia tampak berpindah ke kanan dan kiri Ibu Kota di sisi deck halte.
Revitalisasi Halte Bundaran HI mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. Sejarawan JJ Rizal memprotes revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran HI karena dinilai melanggar kawasan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang perlakuannya sama dengan cagar budaya.
Ia meminta agar pembangunan halte yang digadang-gadangkan ikonik itu untuk dihentikan.
"Halte tetap di tempat tetapi carilah model arsitektur yang ramah dan respek pada kawasan sejarah, desain yang lebih merunduk menghormat vista cagar budaya bukan yang dengan sengaja malah memanfaatkan ruang yang bernilai komersial untuk komersialisasi," katanya.
Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menyampaikan dua masalah revitalisasi halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Masalah pertama, bangunan baru halte tersebut menutupi objek diduga cagar budaya (ODCB), yaitu Patung Selamat Datang. "Area penting yang punya indikasi kesejarahan dan makna dalam perkotaan harus tetap dalam posisi seperti yang dimilikinya. Jadi tidak boleh ditutupi apalagi sampai dirusak," kata dia saat dihubungi, Kamis, 29 September 2022.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jakarta telah mengusulkan Patung Selamat Datang dan kawasan Bundaran HI sebagai ODCB pada 2019. Namun, hingga kini pemerintah DKI belum menetapkan objek-objek tersebut sebagai cagar budaya.
ODCB, menurut Boy, harus diperlakukan sebagai cagar budaya. Dia menganggap ODCB yang terhalangi secara visual, misalnya tertutup bangunan, merupakan bentuk penguasaan secara sepihak atau oleh kelompok tertentu.