Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anies Baswedan: Di Pulau Reklamasi Bisa Lihat Sunset dan Sunrise

Anies Baswedan menugaskan PT Jakarta Propertindo alias Jakpro mengubah wajah pulau reklamasi menjadi pantai publik.

27 November 2018 | 06.37 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri kegiatan penyegelan bangunan di Pulau C dan D reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza
material-symbols:fullscreenPerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri kegiatan penyegelan bangunan di Pulau C dan D reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan pulau reklamasi C, D, dan G secara gratis. Anies menugaskan PT Jakarta Propertindo alias Jakpro mengubah wajah pulau itu menjadi pantai. "Bisa lihat sunset dan sunrise, bisa melihat pantai yang tidak perlu bayar," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 26 November 2018.

Baca: Anies Baswedan Resmi Ubah Nama Tiga Pulau Reklamasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Anies menugaskan Jakpro membangun jalan sementara di tiga pulau buatan itu. Tujuannya agar warga memiliki akses untuk memanfaatkan fasilitas di sana. Dia berharap pembangunan jalan rampung akhir tahun ini. "Cuma saya tahu itu tidak sederhana karena kawasan itu betul-betul masih pasir," ujar Anies.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembangunan jalan sementara, kata Anies, bisa dilakukan tanpa menunggu panduan rancang kota (PRK) atau Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) rampung. Alasannya, jalan sementara hanya sebagai fasilitas warga untuk segera beraktivitas. Kendati demikian, pembangunan infrastruktur lain yang bersifat permanen harus menunggu PRK diselesaikan.

Baca: Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Penugasan Jakpro sebagai pengelola pulau reklamasi tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018. Berdasarkan isi pergub, Jakpro akan mengelola tanah hasil reklamasi selama sepuluh tahun. Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di tiga pulau itu. Lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik alias fasum dan fasos.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus