Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan pulau reklamasi C, D, dan G secara gratis. Anies menugaskan PT Jakarta Propertindo alias Jakpro mengubah wajah pulau itu menjadi pantai. "Bisa lihat sunset dan sunrise, bisa melihat pantai yang tidak perlu bayar," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 26 November 2018.
Baca: Anies Baswedan Resmi Ubah Nama Tiga Pulau Reklamasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anies menugaskan Jakpro membangun jalan sementara di tiga pulau buatan itu. Tujuannya agar warga memiliki akses untuk memanfaatkan fasilitas di sana. Dia berharap pembangunan jalan rampung akhir tahun ini. "Cuma saya tahu itu tidak sederhana karena kawasan itu betul-betul masih pasir," ujar Anies.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pembangunan jalan sementara, kata Anies, bisa dilakukan tanpa menunggu panduan rancang kota (PRK) atau Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) rampung. Alasannya, jalan sementara hanya sebagai fasilitas warga untuk segera beraktivitas. Kendati demikian, pembangunan infrastruktur lain yang bersifat permanen harus menunggu PRK diselesaikan.
Baca: Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur
Penugasan Jakpro sebagai pengelola pulau reklamasi tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018. Berdasarkan isi pergub, Jakpro akan mengelola tanah hasil reklamasi selama sepuluh tahun. Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di tiga pulau itu. Lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik alias fasum dan fasos.