Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Baswedan Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, PKB: Tak Habis Pikir

Hasbiallah Ilyas meyakini pendapatan pemerintah DKI bakal berkurang akibat penggratisan PBB rumah di bawah Rp 2 miliar oleh Gubernur Anies Baswedan.

14 Juni 2022 | 12.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)-PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas meyakini pendapatan pemerintah DKI bakal berkurang dengan diberlakukannya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) rumah pribadi dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Dia menuturkan pajak adalah salah satu primadona penghasilan daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pendapatan kita yang terbanyak itu primadonanya PKB (pajak kendaraan bermotor) dan pajak tanah dan bangunan. Kalau primadona ini dikurangi kan berarti (pendapatan) berkurang," kata politikus PKB ini saat dihubungi, Senin, 13 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif fiskal pembayaran pajak tahun 2013-2022. Kebijakan insentif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Anies Baswedan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Insentif ini terdiri dari kebijakan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) 2022 dan pembayaran PBB 2022. Pemerintah DKI memberikan diskon pembayaran, bahkan penghapusan biaya denda untuk tahun pajak 2013-2022.

Hasbiallah menuturkan ekonomi DKI saat ini sedang menggeliat. Pemerintah DKI seharusnya gencar menambah lumbung pemasukannya, bukan justru mengurangi pendapatan dengan membebaskan biaya pajak. "Tidak habis pikir kami," ujar dia.

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI itu mempertanyakan kajian pemberian bebas pajak untuk pemilik rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Hasbiallah mengaku belum mengetahui kajian yang menjadi dasar pemerintah DKI menetapkan kebijakan itu.

Bebas PBB rumah yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak bumi dan bangunan atau PBB bagi rumah warga Ibu Kota yang nilai jual objek pajak atau NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar.

Disamping membebaskan pajak bumi dan bangunan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan sejumlah diskon atau pemotongan PBB untuk periode pembayaran tertentu.

Pembebasan PBB dan juga diskon pajak itu tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Untuk NJOP di atas Rp 2 miliar terdapat faktor pengurang dan selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

Insentif ini diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat setelah dua tahun dihantam pandemi Covid-19. Pemprov DKI, kata Anies, memerlukan anggaran yang tak sedikit untuk penanggulangan dan penanganan pandemi.

"Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Gubernur Anies.

Terdapat keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Dalam peraturan yang ia tanda tangani, Anies memberi keringanan angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus