Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anies Baswedan Ikut Sandiaga Uno Langgar Aturan Pakaian Dinas

Anies Basweskan pun sekarang mengaku belum mengetahui secara detail isi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas.

23 Oktober 2017 | 15.25 WIB

Anies Baswedan berjabat tangan dengan Sandiaga Uno usai dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta, 16 Oktober 2017. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Anies Baswedan berjabat tangan dengan Sandiaga Uno usai dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta, 16 Oktober 2017. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tak seperti biasanya, hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan sepatu pantovel warna coklat ketika ditemui di Balai Kota Jakarta.

Sejak dilantik pada Senin, 16 Oktober 2017, Gubernur Anies selalu bekerja di Balai Kota mengenakan sepatu pantovel. Berbeda dengan wakilnya, Sandiaga Salahuddin Uno yang selalu memakai sepatu kets merek 910 edisi SandiUno dan tak mengenakan ikat pinggang.

"Nanti dilihat lagi, saya juga baru sadar (ada aturan tentang pakaian dinas). Boleh enggak, nih pakai sepatu coklat," ujar Anies melirik sepatunya di Balai Kota Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017. 

Kelengkapan pakaian dinas Anies-Sandi melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas. Pada pasal 4 mengatur penggunaan pakaian dinas harian (PDH) warna khaki. Kelengkapan PDH warna khaki terdiri dari ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala (gesper) berbahan kuningan dengan lambang "Jaya Raya", kaos kaki warna hitam, dan sepatu model pantofel warna hitam.

Aturan ini bukan hanya untuk gubernur dan wakil gubernur tapi juga mengikat segenap Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sandiaga sebelumnya juga mengaku tak tahu ada aturan itu. "Oh, (ada aturan pakaian dinas) ya?" katanya menjawab pers yang menanyakan mengapa dia tak memakai sepatu pantovel dan ikat pinggang hitam. Bahkan, Sandiaga menyatakan akan meminta Anies mengubah pergub buatan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tersebut dengan alasan menyesuaikan kebutuhan. Sandiaga juga mengaku telah mendapat diskresi dari Anies untuk tak mentaati aturan tadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Anies Basweskan pun sekarang mengaku belum mengetahui secara detail isi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas. Pernyataan tersebut muncul ketika diminta penjelasannya soal diskresi terhadap Sandiaga Uno untuk mengenakan sepatu kets atau sneakers dan tanpa ikat pinggang. "Itulah, saya baru sadar nih, sepatu saya coklat," ujar Anies. 

Baca juga: Pak Anies, Pejabat Daerah Tak Bisa Minta Prioritas di Jalan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus