Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut hadir dalam penyegelan bangunan di pulau reklamasi C dan D, Kamis pagi 7 Juni 2018. Penyegelan ini dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta.
Salah seorang staf Hubungan Masyarakat Anies membenarkan kabar tersebut. “Jadi (datang ke agenda penyegelan),” ujar dia saat dihubungi lewat pesan pendek, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.
Baca: Alasan Gubernur Banten Izinkan Jembatan Dadap-Pulau Reklamasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group. Dua pulau buatan itu sudah mendapatkan izin lingkungan baru dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Izin itu keluar setelah pengembang memperbaiki 11 kesalahan yang sempat berbuntut moratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akhir tahun lalu, Anies Baswedan telah meminta Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk membatalkan semua hak guna bangunan (HGB), yang diberikan kepada pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi.
Baca: Begini Koalisi Teluk Jakarta Gugat Lagi HGB Pulau D Reklamasi
Anies Baswedan juga mengirim surat kepada Kepala BPN Sofyan Djalil terkait dengan pulau reklamasi di teluk Jakarta. Dalam surat tersebut terlampir hal permohonan kepada Kepala BPN untuk menunda dan membatalkan semua HGB, yang diberikan kepada pihak ketiga atas semua pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, D, dan G.
Surat tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2 itu bertanda tangan Anies Baswedan. Dalam surat itu tercantum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Namun, BPN menolak pembatalan HGB dengan alasan penerbitannya sudah sesuai dengan administrasi pertanahan. (*)
Lihat juga video: Bermodal Sofa Bekas, Pemilik Anomali Coffee Ini Jadi Raja Kopi