Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkomentar sangat pendek soal Izin Mendirikan Bagunan atau IMB sementara kawasan Kampung Tanah Merah ala Anies Baswedan yang akan berakhir pada 2024. “Tahun 2023 aja belum seslesai,” kata Heru Budi di Hotel Burobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan IMB sementara kawasan untuk warga di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara berlaku tiga tahun. Izin ini bakal diperpanjang sembari menunggu kejelasan status lahan warga Kampung Tanah Merah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi sambil mengikuti itu kami akan mengambil kebijakan tiga tahunan. Nanti Insya Allah bisa diperpanjang kalau proses legalnya belum selesai," kata dia di kawasan Tanah Merah, Sabtu, 16 Oktober 2021.
IMB Kampung Tanah Merah bersifat sementara kawasan. Artinya, izin diberikan per RT dalam satu kawasan, bukan per bangunan. Anies berujar, pemerintah bertanggungjawab memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi sehingga IMB Kampung Tanah Merah diterbitkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Benni Agus Chandra menambahkan penerbitan izin itu mengacu pada Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Pasal 12 ayat 4 Pergub 118/2020 mengatur ada tiga jangka waktu IMB sementara. Pertama IMB jangka pendek dengan masa berlaku maksimal 6 bulan.
Kedua IMB jangka menengah yang masa berlaku 6 bulan sampai 3 tahun. Ketiga IMB jangka panjang yang berlaku lebih dari 3 tahun sampai revisi Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) ditetapkan.
Masih di pasal yang sama ayat 7, IMB sementara jangka panjang dapat beralih status menjadi IMB tetap sampai ada penetapan revisi RDTR-PZ.
Politikus PDIP kecam IMB Anies Baswedan
Politikus PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak mengkritik pembelaan kelompok pendukung Anies Baswedan dalam permasalahan izin mendirikan bangunan atau IMB lahan Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara. Permasalahan mengenai lahan itu ramai dibahas kembali setelah kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat malam, 3 Maret 2023 lalu.
Gilbert menilai jika pembelaan mereka tentang kebijakan Anies Baswedan benar, maka mereka menganjurkan agar warga boleh membangun lagi lokasi kebakaran. Anggota DPRD DKI Jakarta itu lantas menyebut kubu Anies memiliki pola pikir yamg berbeda dengan pihaknya.
"Pola pikir kami berbeda, yaitu menaati aturan. Pola pikir kelompok ini bagaimana berkuasa walau melanggar aturan dan menyengsarakan orang," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Maret 2023.
Gilbert lantas mempertanyakan tindakan apa yang telah dilakukan oleh kelompok pembela Anies terhadap warga Kampung Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang. "Apa mereka kasih bahan bangunan dan menuntut Pemprov DKI keluarkan IMB baru kalau merasa kebijakan Anies itu benar?" ujarnya.
Ia pun meminta adanya relokasi dan mematuhi aturan yang ada. Jika dana membeli lahan tidak ada, kata dia, buat kerja sama operasional atau KSO dengan yang pemilik lahan. Selanjutnya bisa diatur lewat Pergub agar Sarana Jaya memiliki dasar hukum.
Pilihan Editor: Polri Jelaskan Soal Perbedaan Data Jumlah Korban Meninggal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.