Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritik pengembang pulau reklamasi yang menjual propertinya meskipun izin dari pemerintah belum keluar. Dia juga menyayangkan konsumen yang tidak memeriksa izin tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Makanya ini jadi pelajaran, lain kali kalau jualan, bereskan semua izin. Kalau mau beli barang cek ada izinnya apa ga. Nanti anda mengerjakan sesuatu nyalahin pemerintah terus," kata Anies Baswedan usai menghadiri acara hari ulang tahun ke-99 Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta pada Kamis 1 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pernyataan Anies Baswedan disampaikan terkait gugatan konsumen properti di pulau reklamasi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Gugatan itu salah alamat,” kata Anies Baswedan.
Menurutnya, polemik sengketa antara konsumen dan pengembang pulau reklamasi harusnya menjadi pelajaran.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini menjadwalkan sidang gugatan enam pembeli properti reklamasi di Pulau D. Sebelumnya, pada 22 Januari 2018, enam konsumen tersebut mendaftarkan gugatan terhadap PT Kapuk Naga Indah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keenam penggugat itu adalah Agus Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Williyan, Endro Weliyan, dan Yudarno yang membeli properti di Golf Island pada periode 2012-2013.
Keenam penggugat menuntut PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, mengembalikan seluruh uang yang mereka setorkan. Mereka sebelumnya telah membayarkan Rp 35,67 miliar atas pembelian unit properti di Golf Island.
Enam konsumen itu juga menuntut Pemprov DKI membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada masing-masing penggugat. Mereka menganggap kebijakan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta tidak melanjutkan reklamasi merugikan mereka.
Juru bicara PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng sebelumnya menyampaikan, jika para pihak yang bersengketa memenuhi panggilan, majelis hakim akan menawarkan mediasi terlebih dulu.