Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anies Baswedan ke Perusahaan Reklamasi, Mau Jualan Urus Izin Dulu

Konsumen pulau reklamasi gugat pengembang dan Gubernur Anies Baswedan.

1 Maret 2018 | 13.46 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaaikan pendapat saat peluncuran 'Si Dukun 3 in 1' (Sistem Integrasi Layanan Kependudukan 3 in 1) di Rumah Sakit Ibu dan Anak Budi Kemuliaan, Jakarta, 2 Februari 2018. TEMPO/Ilham Fikri
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaaikan pendapat saat peluncuran 'Si Dukun 3 in 1' (Sistem Integrasi Layanan Kependudukan 3 in 1) di Rumah Sakit Ibu dan Anak Budi Kemuliaan, Jakarta, 2 Februari 2018. TEMPO/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritik pengembang pulau reklamasi yang menjual propertinya meskipun izin dari pemerintah belum keluar. Dia juga menyayangkan konsumen yang tidak memeriksa izin tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Makanya ini jadi pelajaran, lain kali kalau jualan, bereskan semua izin. Kalau mau beli barang cek ada izinnya apa ga. Nanti anda mengerjakan sesuatu nyalahin pemerintah terus," kata Anies Baswedan usai menghadiri acara hari ulang tahun ke-99 Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta pada Kamis 1 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan Anies Baswedan disampaikan terkait gugatan konsumen properti di pulau reklamasi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Gugatan itu  salah alamat,” kata Anies Baswedan.

Menurutnya, polemik sengketa antara konsumen dan pengembang pulau reklamasi harusnya menjadi pelajaran.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini menjadwalkan  sidang gugatan enam pembeli properti reklamasi di Pulau D. Sebelumnya, pada 22 Januari 2018, enam konsumen tersebut mendaftarkan gugatan terhadap PT Kapuk Naga Indah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keenam penggugat itu adalah Agus Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Williyan, Endro Weliyan, dan Yudarno yang membeli properti di Golf Island pada periode 2012-2013.

Keenam penggugat menuntut PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, mengembalikan seluruh uang yang mereka setorkan. Mereka sebelumnya telah membayarkan Rp 35,67 miliar atas pembelian unit properti di Golf Island.

Enam konsumen itu juga menuntut Pemprov DKI membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada masing-masing penggugat. Mereka menganggap kebijakan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta tidak melanjutkan reklamasi merugikan mereka.

Juru bicara PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng sebelumnya menyampaikan, jika para pihak yang bersengketa memenuhi panggilan, majelis hakim akan menawarkan mediasi terlebih dulu.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus