Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan izin mendirikan bangunan (IMB) sementara kawasan kepada warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara hari ini. Menurut dia, penerbitan izin itu dimaksudkan agar warga bisa mengakses fasilitas pemerintah, meski huniannya berdiri di lahan ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini adalah jalan tengah yang kami ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan-bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas, tapi mereka faktanya ada di tempat ini sudah puluhan tahun," kata dia di Kampung Tanah Merah, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menerbitkan izin sementara kawasan. Izin ini berlaku selama tiga tahun.
Anies berujar, IMB diperlukan agar warga Kampung Tanah Merah dapat mengakses kebutuhan dasar. Misalnya air bersih. IMB kawasan maksudnya izin itu berlaku untuk satu RT dalam satu kawasan.
"Jadi izin mendirikan bangunan bukan diberikan per bangunan, tapi diberikan per RT. Ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," terang dia.
Saat ini, tutur dia, Perusahaan Daerah PAM Jaya telah memasang pipa air di kawasan Tanah Merah yang dapat melayani sekitar 1.200 pelanggan. Jumlah ini akan diperluas hingga 4.600 pelanggan.
Pemerintah juga membangun fasilitas seperti listrik, taman dan meninggikan jembatan Kali Betik. "Insya Allah nanti listrik masuk dengan benar, pipa air datang ke semua rumah sambil status legal itu diselesaikan," ucap Anies Baswedan.
Baca juga: 4 Tahun Memimpin DKI, Anies Baswedan: Janji Itu Kami Tunaikan di Tanah Merah